Ombudsman Langsung Turun Tanggapi Warga Meang yang Belum Memiliki Dokumen Kependudukan
Mataram (NTB Satu) – Masih banyaknya warga Meang, Lombok Barat yang belum memiliki dokumen kependudukan jadi atensi Ombudsman RI perwakilan NTB. Warga Meang tersebut belum memiliki dokumen kependudukan karena akses wilayah yang sulit sehingga warga kesulitan mengakses pelayanan.
Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI perwakilan NTB, Muhammad Rosyid Rido mengatakan, melalui kegiatan Ombudsman On The Spot, pihaknya memfasilitasi warga Meang yang belum memiliki dokumen kependudukan.
Baca Juga:
- Dedikasi Layanan Kesehatan, Bupati Lombok Tengah Terima Penghargaan dari Mensos
- Bantah Isu Gizi Bermasalah, Mitra SPPG OI TUI Laporkan Pemilik Akun Media Sosial
- Pimpin YKI NTB, Bunda Sinta Serukan Gerakan Bersama Lawan Kanker
- Unram dan Pemkot Bima Perkuat Kolaborasi Atasi Kekurangan Tenaga Medis
“Kami melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lombok Barat juga. Pelibatan ini karena masih banyak warga di sana yang belum memiliki dokumen administrasi kependudukan. Mulai dari KTP, KK, Akte Kelahiran, hingga KIA,” ungkapnya, Selasa, 20 Juni 2023.
Rido menjelaskan, selama pelaksanaan kegiatan tersebut sejak tanggal 19 sampai 20 Juni 2023, warga Meang sangat antusias.



