Ombudsman Langsung Turun Tanggapi Warga Meang yang Belum Memiliki Dokumen Kependudukan
Mataram (NTB Satu) – Masih banyaknya warga Meang, Lombok Barat yang belum memiliki dokumen kependudukan jadi atensi Ombudsman RI perwakilan NTB. Warga Meang tersebut belum memiliki dokumen kependudukan karena akses wilayah yang sulit sehingga warga kesulitan mengakses pelayanan.
Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI perwakilan NTB, Muhammad Rosyid Rido mengatakan, melalui kegiatan Ombudsman On The Spot, pihaknya memfasilitasi warga Meang yang belum memiliki dokumen kependudukan.
Baca Juga:
- Pemkab Sumbawa Matangkan Master Plan Dermaga Limung, Pembangunan Tunggu Lampu Hijau Pusat
- Pemkab Sumbawa Pastikan Tidak Ada Tenaga Honorer 2026
- KPK Beri Pengusaha Tambak Udang Lombok Timur Tenggat Waktu hingga April 2026 Perbaiki IPAL
- Ferry Irwandi Respons Sentilan Anggota DPR RI soal Donasi Rp10 Miliar: Saya Tidak Marah dan Kesal
“Kami melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lombok Barat juga. Pelibatan ini karena masih banyak warga di sana yang belum memiliki dokumen administrasi kependudukan. Mulai dari KTP, KK, Akte Kelahiran, hingga KIA,” ungkapnya, Selasa, 20 Juni 2023.
Rido menjelaskan, selama pelaksanaan kegiatan tersebut sejak tanggal 19 sampai 20 Juni 2023, warga Meang sangat antusias.



