Ombudsman Langsung Turun Tanggapi Warga Meang yang Belum Memiliki Dokumen Kependudukan
Mataram (NTB Satu) – Masih banyaknya warga Meang, Lombok Barat yang belum memiliki dokumen kependudukan jadi atensi Ombudsman RI perwakilan NTB. Warga Meang tersebut belum memiliki dokumen kependudukan karena akses wilayah yang sulit sehingga warga kesulitan mengakses pelayanan.
Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI perwakilan NTB, Muhammad Rosyid Rido mengatakan, melalui kegiatan Ombudsman On The Spot, pihaknya memfasilitasi warga Meang yang belum memiliki dokumen kependudukan.
Baca Juga:
- Seskab Teddy Tepis Isu Produk AS Bebas Sertifikasi Halal Masuk Indonesia: Tidak Benar
- Jaksa Dalami Peran Pejabat Dikbud Lotim di Kasus Pengadaan Buku Antikorupsi
- Harga Cabai di NTB Tembus Rp200 Ribu, Pemerintah Diingatkan Tak Bergantung Pasokan Luar
- Banjir Terjang Sanggar Bima, Rumah Hingga Jalan Baru Diaspal Senilai Rp1,4 Miliar Hancur
“Kami melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lombok Barat juga. Pelibatan ini karena masih banyak warga di sana yang belum memiliki dokumen administrasi kependudukan. Mulai dari KTP, KK, Akte Kelahiran, hingga KIA,” ungkapnya, Selasa, 20 Juni 2023.
Rido menjelaskan, selama pelaksanaan kegiatan tersebut sejak tanggal 19 sampai 20 Juni 2023, warga Meang sangat antusias.



