112.206 Gen Z terancam Kehilangan hak Pilih, KPU Kota Mataram sarankan Rekam Identitas di Dukcapil
Mataram (NTB Satu) – Beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB mengungkap sekitar 112.206 pemilih potensial yang terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
Pemicunya, belum adanya identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), lantaran belum genapnya usia pemilih yang mencapai syarat memilih 17 tahun.
Akan tetapi, ketika menjelang hari H atau tanggal 14 Februari 2024, pemilih yang berjumlah 112.206 tesebut telah mencapai syarat memilih. Sehingga dibutuhkan identitas seperti e-KTP sebagai syarat mencoblos.
Baca Juga:
- Koalisi Jurnalis dan KKJ NTB Tolak Pemberedelan Gaya Baru Gugatan Menteri Amran Sulaiman kepada Tempo
- DPRD NTB “Lempar Bola” ke Gubernur soal Nasib 518 Honorer
- Menkeu Purbaya Ngajar Kelas Ekonomi di SMAN 3 Jakarta Bikin Warganet Iri
- Bupati Jarot Perkuat Kolaborasi dengan IDI Sumbawa Tingkatkan Layanan Kesehatan
Mereka Inilah yang menurut Bawaslu berpotensi kehilangan hak pilih jika tidak segera ditangani.
Sikap KPU Kota Mataram, pemilih yang belum memasuki usia memilih, tetapi telah genap 17 tahun pada saat waktu pemilihan, akan dilakukan perekaman identitas terlebih dahulu di Dukcapil.
“Ini yang perlu kita imbau yang belum 17 tahun, silakan direkam dulu ya, tapi untuk terbit e-KTP-nya tentu ada aturan sendiri,” ujar Ketua KPU Kota Mataram, Husni Abidin kepada NTBSatu Minggu, 9 Juli 2023.



