Dalam ketentuan Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengharuskan seseorang yang sudah terdaftar sebagai pemilih menunjukkan e-KTP agar bisa menggunakan hak pilihnya.
Ia melanjutkan, untuk pemilih potensial yang telah didata oleh KPU Kota Mataram saat ini jumlahnya tidak terlalu banyak. Tetapi, pihaknya akan tetap melakukan atensi agar pemilih tersebut bisa menggukan haknya saat hari pencoblosan nanti.
“Kalau di Kota Mataram sedikit sih, sekitar seribuan yaa yang masih belum direkam, dalam regulasi di Dukcapil itu kalau belum 17 tahun itu belum boleh diterbitkan e-KTP-nya, ketika dia 17 tahun pada 14 Februari nanti, itu baru dicetakkan, kita data yang itu,” jelasnya.
Baca Juga:
- Perketat Pengawasan Jelang Nataru, Satpol PP Mataram Gelar Razia Kembang Api dan Petasan
- Anggaran Fiskal NTB 2024: Inflasi Rp564 Miliar Inflasi, Kemiskinan Rp341 Miliar, dan Stunting Rp47 Miliar
- Jaksa Teliti Berkas Perkara Tersangka Agus
- Pemprov NTB Kembali Pulangkan 5 WNI Asal NTB Terdampak Perang Suriah
Bagaimana teknis penerbitan e-KTP lebih awal, agar tidak terjadi penumpukkan hari H yang menyebabkan terkendalanya pencoblosan?
Pihaknya menyarankan untuk merekam, sementara untuk penerbitan e-KTP, terkendala dalam aturan tentang kependudukan yang harus 17 tahun agar bisa diterbitkan. “Itu aturan kependudukan, tapi direkam boleh, tapi kalau untuk terbit KTP nya tentu harus melalui ketentuan mekanismenya. Jika hari ini 17 tahun, ya hari itu juga diterbitkan. Yang jelas KPU sudah data semua pemilih potensial,” tandasnya. (ADH)