Mataram (NTB Satu) – Realisasi dari agenda Kawal Hak Pilih yang didesain Bawaslu RI, Bawaslu Kabupaten Bima dengan menggandeng Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil (Disdukcapil) di wilayah setempat guna melakukan perekaman e-KTP. Kegiatan tersebut pertama kali dilaksanakan di Kecamatan Donggo, Selasa, 7 Maret 2023
Sebelum dilakukan perekaman, Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah mengatakan bahwa pihaknya terlebih dahulu melakukan pendataan terhadap warga yang sudah memenuhi syarat pemilih, tetapi belum memiliki e-KTP.
“Seiring dengan agenda Kawal Hak Pilih ini kami membuat kerja sama operasional dengan Dinas Dukcapil untuk melakukan perekaman e-KTP di tempat,” kata Abdullah.
Menurutnya, persoalan itu tidak boleh dibiarkan begitu saja, karena akan berimbas pada hilangnya hak pilih masyarakat dan pada akhirnya akan memicu protes serta permasalahan yang akan menganggu jalannya pemilu.
“Terhadap pelaksanaan perekaman KTP di Kecamatan Donggo Disdukcapil sudah melakukan perekaman sebanyak 85 orang dan akan dilanjutkan Senin mendatang,” tuturnya.
Kemudian, proses perekaman e-KTP itu juga akan dilakukan di 18 kecamatan di kabupaten dengan memprioritaskan wilayah yang dianggap paling banyak warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum mempunyai e-KTP.
“Jangan sampai soal identitas kependudukan ini dapat menghambat masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya,” tegas Abdullah
Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan Bawaslu jumlah pemilih yang memenuhi syarat tapi belum ber-KTP jumlahnya cukup banyak. Bertolak dari kondisi tersebut, pihaknya menggandeng Dinas Dukcapil dengan melakukan perekaman e-KTP di tempat.
“Semoga ini bermanfaat bagi masyarakat kita,” pungkas Abdullah. (ADH)