Jaksa buka lagi Kasus TWA PUPR NTB setelah Kalah Praperadilan
Mataram (NTB Satu) – Setelah kalah Praperadilan, penyidik Kejari Lombok Tengah kembali “tancap gas” menyidik dugaan korupsi pembangunan jalan akses Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak.
Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, Anak Agung Gd Agung Kusuma Putra mengatakan, pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan kasus pada Dinas PUPR NTB tersebut.
Kelanjutan penyidikan kasus itu, sesuai dengan surat perintah penyidikan yang baru. “Penyidik akan segera kembali menetapkan tersangka,” ucapnya, Senin, 10 Juli 2023.
Baca Juga:
- Wabup Ansori Tekankan Pentingnya Pencegahan Dini dalam Sosialisasi Imunisasi Heksavalen
- Wabup Ansori Tinjau Korban Banjir di Sepayung, Tegaskan Perbaikan Segera Dilakukan
- Wabup Ansori Dorong Penguatan Ekonomi Talwa Lewat Pelatihan Pande Besi
- Pemkab Sumbawa Dorong Percepatan Pemerintahan Digital Terintegrasi
Anak Agung menjelaskan, putusan praperadilan itu tidak menggugurkan pokok perkara yang tengah diusutnya.
Hal itu diatur dalam Pasal 2 ayat (3), Peraturan MA RI Nomor 4 Tahun 2016 yang menetapkan: Putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi.



