Jaksa buka lagi Kasus TWA PUPR NTB setelah Kalah Praperadilan
Mataram (NTB Satu) – Setelah kalah Praperadilan, penyidik Kejari Lombok Tengah kembali “tancap gas” menyidik dugaan korupsi pembangunan jalan akses Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak.
Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, Anak Agung Gd Agung Kusuma Putra mengatakan, pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan kasus pada Dinas PUPR NTB tersebut.
Kelanjutan penyidikan kasus itu, sesuai dengan surat perintah penyidikan yang baru. “Penyidik akan segera kembali menetapkan tersangka,” ucapnya, Senin, 10 Juli 2023.
Baca Juga:
- Kronologi Koko Erwin Menyelundupkan 1,5 Kg Sabu dari Jakarta ke Bima
- Kunjungi Desa Miskin Ekstrem di Dompu, Wagub NTB Dorong Peningkatan Ekonomi Lewat Desa Berdaya
- Arab Saudi – Qatar Kecam Serangan Iran di Oman dan Riyadh, Ketegangan Kawasan Meningkat
- Merayakan Sastra Tanpa Batas: Dari Eropa hingga Hologram Kafka di Bincang Buku Teman Baca
Anak Agung menjelaskan, putusan praperadilan itu tidak menggugurkan pokok perkara yang tengah diusutnya.
Hal itu diatur dalam Pasal 2 ayat (3), Peraturan MA RI Nomor 4 Tahun 2016 yang menetapkan: Putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi.



