Jaksa buka lagi Kasus TWA PUPR NTB setelah Kalah Praperadilan

Mataram (NTB Satu) – Setelah kalah Praperadilan, penyidik Kejari Lombok Tengah kembali “tancap gas” menyidik dugaan korupsi pembangunan jalan akses Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak.
Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, Anak Agung Gd Agung Kusuma Putra mengatakan, pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan kasus pada Dinas PUPR NTB tersebut.
Kelanjutan penyidikan kasus itu, sesuai dengan surat perintah penyidikan yang baru. “Penyidik akan segera kembali menetapkan tersangka,” ucapnya, Senin, 10 Juli 2023.
Baca Juga:
- Proyek Pembangunan Kereta Gantung Rinjani Batal, Kadispar NTB: Perlu Ada Studi Kelayakan
- Piala Presiden 2025 Segera Dimulai, Ini 10 Fakta Seru yang Bikin Turnamen Layak Ditunggu
- Cek Fakta: Benarkah PM Israel Ancam Hancurkan Indonesia Setelah Iran?
- Daerah Terkaya di Sumatera Selatan, Kabupaten “Bumi Serasan” Geser Palembang dari Puncak
Anak Agung menjelaskan, putusan praperadilan itu tidak menggugurkan pokok perkara yang tengah diusutnya.
Hal itu diatur dalam Pasal 2 ayat (3), Peraturan MA RI Nomor 4 Tahun 2016 yang menetapkan: Putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi.