“Setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara,” sebutnya.
Sebagai informasi, tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan TWA dibebaskan dari Rutan Mataram, Jumat 7 Juli 2023 lalu.
Ketiganya dibebaskan karena pihak jaksa dari Kejari Lombok Tengah dinyatakan kalah di sidang praperadilan.
Baca Juga:
- Langkah Akhir Jaksa Jelang Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi LCC
- Pj Gubernur Jawab Kritik Dewan soal Kisruh DAK Dinas Dikbud NTB: Kadisnya Tetap Dievaluasi
- Terus Bergulir, Jaksa Selidiki Dugaan Korupsi Masjid Agung Bima
- Hasil Berburu di “Kampung Narkoba” Lombok Tengah, Polisi Amankan Senpi Rakitan dan Ratusan Sajam
Dibebaskannya ketiga tersangka tersebut didukung muncul putusan praperadilan nomor: 2/Pid.Pra/2023/PN
Praya, tanggal 6 juli 2023 terhadap Pemohon Suherman dan M. Nursiah Alias Hok.
Kemudian putusan praperadilan PN Praya Nomor 3/Pid.Pra/2023/PN Pya tanggal 6 Juli 2023, pemohon Fikhan Sahidu, ST.
“Berdasarkan putusan praperadilan, penyidik mengeluarkan tiga orang tersebut dari Rutan Mataram,” tutup Anak Agung. (KHN)