“Lihat saja ada potensi pendapatan yang diperkiraan bagi hasil keuntungan PT AMNT, bagian untuk Pemerintah Daerah KSB, Tahun 2022 Rp291.570.400.000,” sebutnya.
Kemudian pada tahun 2021 Rp128.945.840.000 dan tahun 2020 Rp45.216.800.000.
Selain itu, PT AMNT juga dinilai memiliki sejumlah tunggakan kepada Pemda KSB. Antara lain, pajak penerangan jalan senilai Rp1.135.057.610 tahun 2022.
“Itu belum dikenakan sanski denda keterlambatan senilai Rp557.441.297,” sebut Erry.
Tahun yang sama, perusahaan tersebut memiliki tunggakan pajak air tanah bawah senilai Rp452.440.032. “Dan itu belum dikenakan denda keterlambatan Rp89.967.525,” jelasnya.
Baca Juga:
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
- Perjalanan Kepemilikan ANTV yang Kini Lakukan PHK Massal
- Sebelum Gubernur Terpilih Dilantik, Hassanudin akan Dievaluasi Kemendagri 9 Januari 2025
Dalam UU Nomor 3 Tahun 2020, mengatur bahwa pemegang IUPK dalam hal ini PT AMNT, wajib menyetor 4 persen keuntungan bersihnya kepada pemerintah pusat. Kemudian 6 persen kepada Pemda NTB.
Enam persen ke Pemda NTB itu dibagi menjadi beberapa bagian. Antara lain, 2,5 persen untuk Kabupaten Sumbawa Barat sebagai daerah penghasil, 2 persen untuk kabupaten/kota, dan 1,5 persen untuk Pemprov NTB.
Pembagian itu pun harus berdasarkan rekomendasi BPK NTB sebagai lembaga pengawas keuangan kredibel. “Dan tentu tidak akan sembarangan,” ucapnya.