Mataram (NTB Satu) – PT. Air Minum Giri Menang (AMGM) sampai saat ini belum menyetorkan deviden senilai Rp10 miliar lebih ke kas daerah Lombok Barat. Padahal secara aturan, setoran diharuskan paling lambat Juni sejak tutup buku tahun 2022.
Ketua Komisi II DPRD Lombok Barat Abubakar Abdulah mengungkapkan, setoran deviden semakin kecil peluangnya lantaran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) belum dilakukan. Alhasil pembayaran deviden tidak akan bisa terealisasi.
“Belum masuk ke kas daerah karena RUPS belum, padahal paling lambat enam bulan setelah tutup buku di akhir tahun 2022 yaitu bulan Juni,” ujarnya kepada NTBSatu Kamis, 6 Juli 2023.
Karena itu, untuk mempercepat itu, pihaknya terus menekankan kepada Pemda Lobar agar segera mendesak dan mendorong para Komisaris perusahaan untuk melakukan RUPS.
Baca Juga :
- DPRD Lombok Barat juga akan Panggil PT. AMGM soal Pinjaman Rp100 Miliar
- Mencuat Kabar Pinjaman Rp100 Miliar PT. AMGM, DPRD Kota Mataram Ancam Bentuk Pansus
- Selain Desakan Copot Dirut, ada Sederet Peristiwa Hukum hingga Politik yang Membelit PT AM Giri Menang
- Bupati Fauzan khawatir Digugat Jika Copot Dirut PT AMGM
- Bupati Lombok Barat akui Suntik Rp130 Miliar ke PT. AMGM
- Kejati NTB Bidik 3 Item Dugaan Korupsi pada PT. AM Giri Menang
- Dirut PT. AM Giri Menang Diperiksa Penyidik Kejati NTB