“Kalau terkait LHP, ada prosedur yg harus kami patuhi. Rekomendasi APIP atau LHP hanya dapat diberikan atas persetujuan Bupati,” katanya kepada NTBSatu, Rabu, 5 Juli 2023 siang.
Terpisah, Plt Direktur PDAM Lombok Timur, Marhaban saat dimintai keterangan enggan berkomentar banyak. “Silakan konfirmasi ke pejabat sebelumnya, karena saya baru lima bulan menjabat,” jawabnya singkat.
Laporan dugaan korupsi tersebut sebelumnya telah diterima Kejati NTB pada 27 Juni 2023. Kini laporan sudah masuk ke bidang persuratan Kejati NTB.
Laporan itu berisi, selama lima bulan ditemukan banyak permasalahan, dari manajemen hingga indikasi korupsi berjamaah di tubuh PDAM Lombok Timur. Proyek bodong dan adanya indikasi temuan maladministrasi.
Proyek tersebut diketahui tidak dikerjakan dengan tuntas, seperti sarana pendukung masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kecamatan Suela. Yakni proyek pembangunan reservoar dan penggantian pipa transmisi induk dari 4 inci menjadi 6 inch yang sudah ditetapkan dalam RKAP PDAM tahun 2019.
Baca Juga :