Akibatnya, muncul indikasi kerugian perusahaan sebesar Rp217.593.010.
Hal menyimpang lainnya yakni, pembagian laba bersih PDAM Lombok Timur dengan pajak tahun 2020 belum ditentukan Dewan Direksi. Sehingga kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemda belum dibayar.
Penyebabnya, pada tahun itu Dewan Direksi belum melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pengangkatan Dewan Direksi periode 2018-2022 disebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu alasannya, kelalaian dewan pengawas yang tidak memberikan saran dan pertimbangan kepada Ali Bin Dachlan yang saat itu menjabat sebagai Bupati Lombok Timur.
Selanjutnya, Inspektorat Lombok Timur menemukan adanya pembengkakan jumlah anggaran belanja pegawai pada tahun 2020. Total belanja tersebut Rp2.574.556.853.
Baca Juga :