Pembengkakan itu terjadi karena Direktur Utama tidak mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Poin berikutnya, laporan keuangan PDAM Lombok Timur tahun tidak dilengkapi dengan lampiran data dan penjelasan.
Selain itu, Dewan Direksi dan jajaran tidak Rencana Bisnis Anggaran (RBA) selama lima tahun periode 2018-2022.
Belum lagi, piutang lain-lain sebesar Rp1.483.179.508. Angka itu juga berpotensi menjadi kerugian perusahaan. Namun dalam laporan itu tidak menjelaskan secara rinci jumlah dan ke mana saja dana tersebut.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Lombok Timur, Hj. Baiq Miftahul Wasli mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan informasi secara detail terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut.
Baca Juga :