Kejati NTB terima Laporan Dugaan Korupsi PDAM Lombok Timur
Mataram (NTB Satu) – Kejati NTB menerima laporan dugaan korupsi Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Timur.
Laporan tersebut dilayangkan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada 27 Juni 2023.
Laporan tersebut dibenarkan Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera. “Iya. Berkas laporan sudah diterima Selasa,” katanya kepada NTB Satu, Sabtu, 1 Juli 2023.
Baca Juga:
- Pemkab Sumbawa Matangkan Master Plan Dermaga Limung, Pembangunan Tunggu Lampu Hijau Pusat
- Pemkab Sumbawa Pastikan Tidak Ada Tenaga Honorer 2026
- KPK Beri Pengusaha Tambak Udang Lombok Timur Tenggat Waktu hingga April 2026 Perbaiki IPAL
- Ferry Irwandi Respons Sentilan Anggota DPR RI soal Donasi Rp10 Miliar: Saya Tidak Marah dan Kesal
Kini laporan dugaan korupsi tersebut, sambung Efrien, sudah masuk ke bidang persuratan Kejati NTB. “Laporannya baru masuk. Lagi di bidang persuratan,” ucapnya.
Diketahui, laporan tersebut dari hasil investigasi selama lima bulan ditemukan banyak permasalahan, dari manajemen hingga indikasi korupsi berjamaah di tubuh PDAM Lombok Timur. Proyek bodong dan adanya indikasi temuan maladministrasi.



