Kejati NTB terima Laporan Dugaan Korupsi PDAM Lombok Timur
Mataram (NTB Satu) – Kejati NTB menerima laporan dugaan korupsi Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Timur.
Laporan tersebut dilayangkan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada 27 Juni 2023.
Laporan tersebut dibenarkan Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera. “Iya. Berkas laporan sudah diterima Selasa,” katanya kepada NTB Satu, Sabtu, 1 Juli 2023.
Baca Juga:
- Bandara Lombok Siaga Hadapi Lonjakan Trafik Lebaran 2026, Pergerakan Pesawat Diproyeksikan Naik 28 Persen
- Aliansi Rakyat Menggugat Desak Kejati NTB Tetapkan 15 Anggota DPRD sebagai Tersangka Dugaan Gratifikasi
- Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi Ajukan Diri Jadi JC
- Lawan Kejati, Mantan Kepala BPN Sumbawa Kembali Ajukan Praperadilan
Kini laporan dugaan korupsi tersebut, sambung Efrien, sudah masuk ke bidang persuratan Kejati NTB. “Laporannya baru masuk. Lagi di bidang persuratan,” ucapnya.
Diketahui, laporan tersebut dari hasil investigasi selama lima bulan ditemukan banyak permasalahan, dari manajemen hingga indikasi korupsi berjamaah di tubuh PDAM Lombok Timur. Proyek bodong dan adanya indikasi temuan maladministrasi.



