Mataram (NTB Satu) – Kejati NTB menerima laporan dugaan korupsi Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Timur.
Laporan tersebut dilayangkan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada 27 Juni 2023.
Laporan tersebut dibenarkan Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera. “Iya. Berkas laporan sudah diterima Selasa,” katanya kepada NTB Satu, Sabtu, 1 Juli 2023.
Baca Juga:
- Pembangunan Jalan Tol Lembar – Kayangan Butuh Anggaran Rp22 Triliun
- Dinas Sosial Kota Mataram: Banyak Pengamen di Lokasi Wisata Mahasiswa Iseng
- Bukan Timothy Ronald, Oscar Darmawan yang Dijuluki Bapak Kripto Indonesia
- Jumlah Pengangguran Indonesia Terbanyak Kedua di Negara Berkembang Asia
Kini laporan dugaan korupsi tersebut, sambung Efrien, sudah masuk ke bidang persuratan Kejati NTB. “Laporannya baru masuk. Lagi di bidang persuratan,” ucapnya.
Diketahui, laporan tersebut dari hasil investigasi selama lima bulan ditemukan banyak permasalahan, dari manajemen hingga indikasi korupsi berjamaah di tubuh PDAM Lombok Timur. Proyek bodong dan adanya indikasi temuan maladministrasi.