Mataram (NTB Satu) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan platform Securities Crowdfunding telah menghimpun dana sebesar Rp 896,80 Miliar untuk pelaku UMKM seluruh Indonesia.
Hal ini menjadi angin segar bagi Para pelaku UMKM di Indonesia, sebab selain melalui Bank dan Koperasi, Securities Crowdfunding (SCF) menjadi alternatif pendanaan bagi UMKM yang telah terdaftar resmi oleh OJK.
Skema pendanaannya telah diatur dalam Peraturan OJK yakni POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding). Aturan SCF ini merupakan perluasan dari POJK 37/POJK.04/2018 tentang Equity Crowdfunding.
“Sejak Januari hingga Juni 2023, terdapat 16 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 419 Penerbit. Dengan jumlah sebanyak 156.155 pemodal, total dana yang berhasil dihimpun sebesar Rp 896,80 miliar,” ungkap Inarno Djajadi selaku Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK dalam RDKB OJK, Selasa 4 Juli 2023.
Baca Juga :