Ekonomi Bisnis

“Securities Crowdfunding” Jadi Alternatif Pendanaan bagi UMKM NTB

Mataram (NTB Satu) – Skema pendanaan untuk usaha ternyata tidak hanya terbatas pada bank atau koperasi saja. Alternatif pendanaan khususnya untuk UMKM dapat melalui SCF atau Securities Crowdfunding.

Sebagai langkah awal, kolaborasi antara Dinas Perindustrian NTB, Bursa Efek Indonesia NTB, HIPMI NTB dan akademisi menitikberatkan pada sosialisasi untuk para UMKM terkait skema ini.

“Kita mengundang sekitar 34 UMKM yang ada di NTB ini. Fokus dalam waktu dekat ini adalah menyiapkan Company Profile dan pembuatan laporan keuangan yang baik dan benar”, kata Lalu Luthfi, Kepala Bidang Pembangunan Sumberdaya Industri, Dinas Perindustrian NTB.

Dalam SCF, para UMKM yang ingin memulai atau mengembangkan bisnisnya dapat melakukan pengumpulan dana yang bersifat patungan.

Masyarakat nantinya bertindak sebagai investor, bisa membeli kepemilikan usaha melalui saham, kepemilikan utang (Obligasi), atau surat tanda kepemilikan bersama (Sukuk) yang ditawarkan oleh UMKM tersebut.

Investor akan mendapatkan keuntungan dari laba perusahaan berupa dividen, imbal jasa atau capital gain dari usaha yang dibiayainya. Bahkan Investor juga bisa terlibat langsung untuk memberikan masukan ke bisnis tersebut.

Kepala Bursa Efek Indonesia Perwakilan NTB, Gusti Bagus Ngurah Sandiana mengatakan Securities Crowdfunding sendiri adalah bentuk skema pembiayaan alternatif untuk penggalangan dana (raising fund) melalui pasar modal.

Lihat Juga:

“Salah satu program BEI NTB adalah UKM Go Pasar Modal. Kita akan bantu para UMKM untuk memahami peluang mendapatkan pendanaan lewat pasar modal”,ujarnya.

Salah satu keuntungan yang bisa dirasakan langsung oleh UMKM saat menggunakan SCF adalah tidak adanya kewajiban agunan untuk mendapatkan pendanaan.

Usaha melebarkan sayap bisnis UMKM melalui penerbitan saham atau surat berharga lainnya ke masyarakat membidik usaha menengah yang telah memiliki legalitas usaha baik PT, Firma, CV ataupun bentuk koperasi.

Nantinya investor dan pihak UMKM yang membutuhkan dana dapat dengan mudah bertransaksi melalui suatu platform (sistem aplikasi berbasis teknologi informasi) secara online. Ini merupakan salah satu pilihan berinvestasi dalam genggaman tangan secara cepat, aman dan mudah.

Ia mengatakan, bagi masyarakat yang ingin menjadi investor tidak perlu merasa was – was. Sebab skema pendanaan ini telah mendapatkan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur dalam Peraturan OJK yakni POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).

Beberapa platform penyedia Securities Crowdfunding yang telah mendapatkan izin OJK antara lain, Eku.id, Santara, Bizhare, CrowdDana, LandX, Dana Saham, SHAFIQ, FundEx dan LBS Urun Dana.
(STA).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button