Sementara, Deputi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI, Lasro Simbolon, mengapresiasi langkah cepat Kapolda NTB dalam meminimalisir TPPO dengan jalan membentuk nota kesepahaman tersebut.
Adanya nota kesepahaman tersebut, ucapnya, diharap membuat para calo berpikir lagi untuk mengirim pekerja migran secara non prosedural.
Pasalnya, NTB menjadi salah satu dari empat pengirim PMI, berada di bawah tiga provinsi di Jawa.
“Banyak ilegal. Calo pesta pora di luar sana, jadi MoU ini mengingatkan mereka yang pesta pora di sana,” tegasnya.
Berdasarkan Bank Dunia, terdapat 9 juta pekerja migran Indonesia, tapi yang resmi hanya 4,7 juta. “Jadi lainnya korban calo,” ucapnya.
Baca Juga :