Janjikan Orang Dapat Gaji Besar dan Tempat Kerja Bagus, Perempuan Pelaku TPPO Ditangkap Polisi

Mataram (NTB Satu) – Polda NTB menangkap satu orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), inisial ER (38) asal Lombok Utara.
Proses pengungkapan kasus TPPO tersebut berjalan sejak April 2023. Ditreskrimum Polda NTB meringkus ER di kediamannya di Lombok Utara pada 29 Mei 2023.
Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan menjelaskan, korban diketahui berinisial MR (39). “MR dan ER sebelumnya memang sudah berhubungan,” katanya di hadapan wartawan, Rabu, 7 Juni 2023.
Lihat Juga:
- NTB Masuk 5 Besar Destinasi Pariwisata Ramah Muslim Terbaik 2025
- DPRD Dorong Baznas Sumbawa Inovatif dan Siap Kejar Target ZIS Rp10 Miliar
- Bupati Sumbawa Lantik Pengurus Baznas 2025-2030, Targetkan ZIS Rp10 Miliar per Tahun
- Menkeu Purbaya Ungkap Alasan Pemecatan 26 Pegawai Pajak
- Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo: Wamen, Kepala BP BUMN hingga Gubernur Papua
- Sepak Terjang Dony Oskaria yang Kini Jadi Kepala BP BUMN
ER kemudian menjanjikan korbannya bekerja di Arab Saudi dengan iming-iming mendapatkan gaji Rp7 juta. Selain itu MR juga dijanjikan mendapatkan uang pemberangkatan Rp3 juta dan pelunasan utang, 1,5 juta.
“Jadi tersangka memberikan uang kepada korbannya sebanyak 4,5 juta,” ucapnya.
Setelah MR termakan janji manisnya, pada Juni 2021 ER kemudian mengajak MR untuk membuat paspor di Kantor Imigrasi Sumbawa. Di sana, korban bertemu tersangka lain inisial SR.
“SR sebetulnya berstatus tersangka, namun informasi terakhir dia dikabarkan sudah meninggal dunia. Tapi masih kami lacak, apakah benar sudah meninggal dunia,” ucap Dir Reskrimum.