Janjikan Orang Dapat Gaji Besar dan Tempat Kerja Bagus, Perempuan Pelaku TPPO Ditangkap Polisi
Mataram (NTB Satu) – Polda NTB menangkap satu orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), inisial ER (38) asal Lombok Utara.
Proses pengungkapan kasus TPPO tersebut berjalan sejak April 2023. Ditreskrimum Polda NTB meringkus ER di kediamannya di Lombok Utara pada 29 Mei 2023.
Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan menjelaskan, korban diketahui berinisial MR (39). “MR dan ER sebelumnya memang sudah berhubungan,” katanya di hadapan wartawan, Rabu, 7 Juni 2023.
Lihat Juga:
- Kejati Mangkir, Sidang Praperadilan Dua Tersangka Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB Ditunda
- Capaian Monev Diapresiasi Gubernur, KI NTB Siap Gelar Anugerah 2025
- Korban Banjir dan Longsor Sumatra Bertambah: 969 Warga Meninggal, 262 Masih Hilang
- Dituding Berbohong soal Listrik Aceh Nyala 93 Persen, Bahlil Akhirnya Minta Maaf
- 9.416 PPPK Paruh Waktu Pemprov NTB Segera Kantongi NIK
- Dirut PLN Minta Maaf ke Warga Aceh, Pemulihan Listrik Masih Terkendala Teknis
ER kemudian menjanjikan korbannya bekerja di Arab Saudi dengan iming-iming mendapatkan gaji Rp7 juta. Selain itu MR juga dijanjikan mendapatkan uang pemberangkatan Rp3 juta dan pelunasan utang, 1,5 juta.
“Jadi tersangka memberikan uang kepada korbannya sebanyak 4,5 juta,” ucapnya.
Setelah MR termakan janji manisnya, pada Juni 2021 ER kemudian mengajak MR untuk membuat paspor di Kantor Imigrasi Sumbawa. Di sana, korban bertemu tersangka lain inisial SR.
“SR sebetulnya berstatus tersangka, namun informasi terakhir dia dikabarkan sudah meninggal dunia. Tapi masih kami lacak, apakah benar sudah meninggal dunia,” ucap Dir Reskrimum.



