Mataram (NTB Satu) – Polda NTB menangkap satu orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), inisial ER (38) asal Lombok Utara.
Proses pengungkapan kasus TPPO tersebut berjalan sejak April 2023. Ditreskrimum Polda NTB meringkus ER di kediamannya di Lombok Utara pada 29 Mei 2023.
Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan menjelaskan, korban diketahui berinisial MR (39). “MR dan ER sebelumnya memang sudah berhubungan,” katanya di hadapan wartawan, Rabu, 7 Juni 2023.
Lihat Juga:
- Dana Tak Lagi Tertahan, APBN Jadi Napas Ekonomi NTB
- Cari Nasi Goreng Enak di Mataram? Ini Tempat Favoritnya!
- Pemprov NTB Segera Bentuk Pansel Sekda
- Dari Dapur Inaq Rumisah: Biogas, Lupis, dan Harapan Baru di Kaki Rinjani
- Polisi Buru Pengguna Jasa Adik “Dijual” Kakak di Mataram
- Jadi Tersangka Pencabulan Mahasiswi, “Walid” UIN Mataram Ditahan Polda NTB
ER kemudian menjanjikan korbannya bekerja di Arab Saudi dengan iming-iming mendapatkan gaji Rp7 juta. Selain itu MR juga dijanjikan mendapatkan uang pemberangkatan Rp3 juta dan pelunasan utang, 1,5 juta.
“Jadi tersangka memberikan uang kepada korbannya sebanyak 4,5 juta,” ucapnya.
Setelah MR termakan janji manisnya, pada Juni 2021 ER kemudian mengajak MR untuk membuat paspor di Kantor Imigrasi Sumbawa. Di sana, korban bertemu tersangka lain inisial SR.
“SR sebetulnya berstatus tersangka, namun informasi terakhir dia dikabarkan sudah meninggal dunia. Tapi masih kami lacak, apakah benar sudah meninggal dunia,” ucap Dir Reskrimum.