Selanjutnya, SR menghubungi agen lain yang berada di Irak. Kemudian korban berangkat ke Jakarta pada Oktober 2021, lalu berangkat ke Irak menggunakan pesawat.
Selama di Irak, korban bekerja di beberapa majikan selama 10 bulan dan tidak mendapatkan gaji. Kemudian pada bulan Juli 2022, korban berusaha kabur namun mengalami patah kaki.
“Korban berhasil menghubungi pihak KBRI Irak. Kemudian korban dijemput dan di bawah keamanan KBRI Irak,” sambung Teddy.
MR selanjutnya dibawa kembali ke Indonesia pada 3 Februari 2023, dan tiga hari selanjutnya pulang ke NTB pada 6 Februari 2023.
Lihat Juga:
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
- Perjalanan Kepemilikan ANTV yang Kini Lakukan PHK Massal
- Sebelum Gubernur Terpilih Dilantik, Hassanudin akan Dievaluasi Kemendagri 9 Januari 2025
- Dunia WWE Berduka, Rey Mysterio Meninggal Dunia
- DAK Fisik Tahap III Pemprov NTB Terancam Tidak Cair, Sekda: Semua Sudah Clear
Lalu pada 10 April 2023, MR melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. “Pada bulan itu juga Polda melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan mendalami barang bukti,” bebernya.
Perempuan asal Lombok Utara itu kemudian menyandang status tersangka pada 29 Mei 2023.
Kini tersangka inisial MR sudah ditahan di Mapolda NTB dengan Pasal UU 21 tahun 2007 dan UU 18 tentang Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman 15 tahun penjara. (KHN)