Mataram (NTB Satu) – Siapa yang bisa bertahan bila pekerjaannya tidak dibayar. Lebih-lebih dalam waktu satu tahun. Begitulah yang dialami MR, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dibawa ke Irak.
“Korban inisial MR mengaku sempat alami patah kaki saat berupaya kabur dari tempat ia bekerja,” kata Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan, Rabu, 7 Juni 2023.
Teddy menjelaskan, sejak kedatangannya ke Irak pada tahun 2021, perempuan malang itu tidak mendapat upah dari beberapa majikannya selama dia bekerja.
Berita Terkait:
Janjikan Orang Dapat Gaji Besar dan Tempat Kerja Bagus, Perempuan Pelaku TPPO Ditangkap Polisi
“Sudah berkali-kali ganti majikan. Tapi tidak pernah mendapatkan gaji dan selalu mendapatkan perlakuan tidak pantas,” ucapnya.
Tidak betah dengan kondisi tersebut, MR berusaha kabur dari rumah majikannya. Namun saat ingin melarikan diri, ia justru mengalami patah kaki akibat perlakuan majikannya.
“Terakhir ingin melarikan diri, dia alami patah kaki,” sambung Dir Reskrimum.