Beruntungnya, lanjut Teddy, MR secara diam-diam berhasil menghubungi KBRI Irak. Mendengar laporan itu, pihak KBRI kemudian segera menjemput dan membawa MR.
Selain itu, Kepolisian Irak juga berhasil mengamankan tersangka TPPO negara setempat inisial AM.
Pada 3 Februari 2023, KBRI menghubungi pihak pemerintah Indonesia dan membawa MR kembali ke Indonesia. Tiga hari setelahnya, tepatnya 6 Februari 2023, MR dibawa pulang ke NTB.
Kemudian pada April 2023, korban TPPO melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada kepolisian. Setelah mendapat informasi, Polda NTB kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Lihat Juga:
- Gubernur NTB Nilai Satgas PPKS di Ponpes tak Urgen, Aktivis Anak: Justru Itu yang Belum Ada
- PPATK Sebut Korupsi dan Narkotika Jadi Kejahatan Tertinggi Tindak Pidana Pencucian Uang
- Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka dan Ijazah Digelar Besok, Jokowi Bakal ke Vatikan?
- Hakim Jatuhkan Vonis Dua Terdakwa Korupsi KUR BSI Petani Porang
Hasilnya, salah seorang perempuan asal Lombok Utara inisial ER dijadikan tersangka pada Mei 2023. Penetapan tersangka itu, kata Teddy, dibuktikan dengan sejumlah barang bukti. Antara lain, boarding pass, tiket pesawat, paspor dan beberapa dokumen lainnya.
Dengan pengungkapan ini, tercatat sudah lima kasus serupa yang dilakukan Polda NTB pada tahun 2023.
Hal itu juga sesuai dengan perintah Presiden Indonesia, Joko Widodo melalui Kapolri, Jendral Sigit Prabowo. “Agar pihak kepolisian di daerah serius menangani tindak pidana penjualan orang tersebut,” pungkas Teddy. (KHN)