Setelah Putusan MK, Demokrat dan Gerindra NTB Terus Lakukan Konsolidasi
Selain itu, putusan penolakan gugatan tentang sistem pelaksanaan Pemilu 2024 tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman. Putusan yang dibacakan pada Kamis, 15 Juni 2023 tersebut juga turut menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon.
“Amar putusan, mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis 15 Juni 2023.
Baca Juga:
- Cegah Narkoba, BNN Mataram Tes Urine Ratusan Siswa di 8 SMP
- Penduduk NTB Capai 5,78 Juta Jiwa, Lombok Timur Terpadat
- Festival Film Sangkareang 2025 Sajikan Deretan Film Unggulan Kandidat Juara
- Program Perhutanan Sosial Sumbang Rp64,95 Miliar untuk Ekonomi NTB
Lebih lanjut, Anwar juga menjelaskan bahwa ada satu hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting option dalam putusan tersebut, yakni Hakim MK Arief Hidayat. Namun demikian, merupakan suatu yang wajar jika terdapat perbedaan pendapat karena merupakan dinamika dari demokrasi.
“Pendapat berbeda, bahwa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion),” tandas Anwar. (ADH)



