Politik

Setelah Putusan MK, Demokrat dan Gerindra NTB Terus Lakukan Konsolidasi

Sementara itu Sekretaris Partai Gerindra NTB Ali Usman Alkhairy mengatakan, sistem proporsinal terbuka itu merupakan sebuah sistem yang memberikan kesempatan lebih besar kepada seluruh masyarakat untuk menjadi anggota DPR/DPRD.

“Yang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak bangsa untuk dipilih menjadi anggota-anggota legislatif yang akan memperjuangkan kepetingan konstituen, kepentingan rakyat di dapil masing-masing,” ujarnya saat dikonfirmasi Senin, 19 Juni 2023.

Ditanya mengenai MK yang belum lama ini memutuskan sistem terbuka, ia menilai putusan ini senada dengan apa yang diinginkan oleh partai Gerindra.

Baca Juga:

“Tentunya kami kader partai Gerindra provinsi NTB atas keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan proporsional terbuka, hal tersebut sesuai dengan kehendak dari Ketua Umum Prabowo Subianto dan Sekjen partai Ahmad Muzani yang menginginkan proporsional terbuka,” katanya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak gugatan tentang sistem pelaksanaan Pemilu 2024. Dengan kata lain, nantinya pelaksanaan Pemilu 2024 masih akan dilaksanakan secara terbuka yang didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-XIX/2022 yang dibacakan pada Kamis 15 Juni 2023.

IKLAN
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button