7. Muhammad Fihiruddin (2023)
Seorang aktivis pemuda, Muhammad Fihiruddin ditahan oleh Polda NTB pada awal 2023 karena disangka menyebarkan informasi yang bermuatan sentimen suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Dimana saat itu, dirinya bertanya melalui WhatsApp Group kepada Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda tentang rumor tiga oknum dewan yang ditangkap mengkonsumsi narkoba saat kunjungan kerja di luar daerah. Namun tiga oknum tersebut tidak ditahan karena diduga membayar Rp150 juta per orang.
- Peringatan Harlah Ke-102 NU, PP Muhammadiyah Ungkap Semangat Kebersamaan Rawat Keutuhan NKRI
- Polisi Amankan 8 Pelaku Ilegal Fishing dan Puluhan Bahan Peledak di Perairan Bima
- Pria Asal Lombok Barat Dibekuk Polisi Gegara Curi HP Perempuan saat Chek In di Hotel
- Dapat SP3, PT Autore Ngotot Lakukan Aktivitas di Perairan Sekaroh Lombok Timur
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD KLU Diusut Kejati NTB
Atas pertanyaan tersebut, Baiq Isvie melaporkan Direktur Logis NTB itu ke Cyber Crime Ditkrimsus Polda NTB, setelah memberi somasi terlebih dahulu. Polda NTB kemudian menetapkan Fihiruddin sebagai tersangka.
Hapus Pasal Karet UU ITE
Kepala Sub Divisi Paguyuban Korban UU ITE SAFEnet, Muhammad Arsyad mengatakan, ancaman pasal karet Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengintai 99 persen pengguna internet di Indonesia.