Deretan “Korban” UU ITE di NTB: Dari Aktivis, Pengacara hingga Jurnalis Senior

Mataram (NTB Satu) – Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 kontroversial sejak dilahirkan, terlebih setelah dijalankan karena memakan banyak korban.
Meskipun dimaksudkan untuk mengatur penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia, UU ITE menuai kritik karena penggunaannya yang dapat mengancam kebebasan berekspresi, terutama bagi para aktivis dan kelompok kritis lainnya.
Baca juga :
- Ratusan Driver Kebanjiran Berkah dari MotoGP Mandalika 2025
- Rekor Baru di Mandalika, 140 Ribu Penonton Padati Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025
- Sirkuit Mandalika Catat Rekor, Empat Gelaran MotoGP Selalu Hadirkan Juara Baru
- Helikopter Basarnas Evakuasi Tiga Pembalap MotoGP Mandalika ke RSUD NTB
- Pemkab dan DPRD Sumbawa Gelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis E-Pokir Bersama, Realisasi Mulai 2027
Misalnya di NTB, sudah banyak tercatat kelompok kritis yang dijerat pasal dalam UU ITE lantaran berekspresi di media sosial. Fihirudin salah satunya. Aktivis yang saat ini perkaranya masih proses sidang di PN Mataram.
Selain Fihirudin, setidaknya ada enam orang dengan beragam profesi yang pernah pernah meraskan terjerat produk hukum yang kerap disebut sebut berisi pasal karet tersebut. Berikut daftarnya: