Mataram (NTB Satu) – Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 kontroversial sejak dilahirkan, terlebih setelah dijalankan karena memakan banyak korban.
Meskipun dimaksudkan untuk mengatur penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia, UU ITE menuai kritik karena penggunaannya yang dapat mengancam kebebasan berekspresi, terutama bagi para aktivis dan kelompok kritis lainnya.
Baca juga :
- Turnamen Tenis Rally Rumble 2025 Sukses Digelar, Jadi Momentum Kebangkitan Tenis Lapangan di NTB
- Profil Al-Nassr, Klub Sepak Bola Terbesar di Asia
- Kas NTB Surplus Rp951 Miliar, DJPb Dorong Pemda Percepat Program Prioritas
- Ratusan Calon Jemaah Haji NTB 2025 Gagal Berangkat ke Tanah Suci
- iPhone 17 Masih Misteri, Bocoran iPhone 19 Kejutkan Penggemar
Misalnya di NTB, sudah banyak tercatat kelompok kritis yang dijerat pasal dalam UU ITE lantaran berekspresi di media sosial. Fihirudin salah satunya. Aktivis yang saat ini perkaranya masih proses sidang di PN Mataram.
Selain Fihirudin, setidaknya ada enam orang dengan beragam profesi yang pernah pernah meraskan terjerat produk hukum yang kerap disebut sebut berisi pasal karet tersebut. Berikut daftarnya: