Deretan “Korban” UU ITE di NTB: Dari Aktivis, Pengacara hingga Jurnalis Senior

Mataram (NTB Satu) – Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 kontroversial sejak dilahirkan, terlebih setelah dijalankan karena memakan banyak korban.
Meskipun dimaksudkan untuk mengatur penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia, UU ITE menuai kritik karena penggunaannya yang dapat mengancam kebebasan berekspresi, terutama bagi para aktivis dan kelompok kritis lainnya.
Baca juga :
- Sekolah di Kota Mataram Perketat Kegiatan Pembelajaran Imbas Aksi Demo Anarkis
- PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR Meski Sempat Minta Maaf
- Cara Mematikan Peluru Gas Air Mata dalam 5 Detik
- 18 Pendemo Gedung DPRD NTB Terkena Gas Air Mata, Alami Pusing hingga Sesak Napas
- NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI
Misalnya di NTB, sudah banyak tercatat kelompok kritis yang dijerat pasal dalam UU ITE lantaran berekspresi di media sosial. Fihirudin salah satunya. Aktivis yang saat ini perkaranya masih proses sidang di PN Mataram.
Selain Fihirudin, setidaknya ada enam orang dengan beragam profesi yang pernah pernah meraskan terjerat produk hukum yang kerap disebut sebut berisi pasal karet tersebut. Berikut daftarnya: