Mataram (NTB Satu) – Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 kontroversial sejak dilahirkan, terlebih setelah dijalankan karena memakan banyak korban.
Meskipun dimaksudkan untuk mengatur penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia, UU ITE menuai kritik karena penggunaannya yang dapat mengancam kebebasan berekspresi, terutama bagi para aktivis dan kelompok kritis lainnya.
Baca juga :
- Jadwal Lengkap Pendaftaran Jalur Mandiri Unram 2025
- Fahri Hamzah Bertemu Presiden IsDB Group, Bahas Kolaborasi Pembiayaan Sektor Perumahan
- Blak-blakan Kemenhub Sebut Indonesia Airlines Hoaks, Tidak Jelas
- APPSBI Imbau Peternak Waspada Modus Penipuan Jelang Iduladha, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
- Dewan Ingatkan Pengurus Bank NTB Syariah Bukan Cerminan Selera Politik
Misalnya di NTB, sudah banyak tercatat kelompok kritis yang dijerat pasal dalam UU ITE lantaran berekspresi di media sosial. Fihirudin salah satunya. Aktivis yang saat ini perkaranya masih proses sidang di PN Mataram.
Selain Fihirudin, setidaknya ada enam orang dengan beragam profesi yang pernah pernah meraskan terjerat produk hukum yang kerap disebut sebut berisi pasal karet tersebut. Berikut daftarnya: