
Mataram (NTB Satu) – Kasus dugaan penistaan agama kembali mencuat di Tanah Air. Kali ini menyeret nama TikToker Fikri Murthadha (28).
Pria asal Deli Serdang, Sumatra Utara itu ditangkap atas kasus dugaan penistaan agama Kristen melalui unggahan video di media sosial.
Berita Terkini:
- Gubernur NTB Terpilih Dilarang Angkat Stafsus, Tim Transisi: Masih Kita Pelajari
- Jurnalis Inside Lombok Diduga Dipersekusi, AJI, FJPI, dan KKJ Desak Pelaku Diproses Hukum
- Jelang Penetapan Tersangka, Jaksa Tunggu Audit Kerugian Negara Dugaan Kredit Fiktif BNI Bima
- Sengketa di MK Selesai, Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima Diusulkan ke Kemendagri
“Ia telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 A (2) jo 28 (2) UU ITE serta Pasal 156 A KUHPidana. Untuk ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, dikutip dari Detik, Minggu, 22 Oktober 2023.
Fathir menjelaskan, bahwa Fikri ditangkap pada Sabtu, 21 Oktober 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam video berdurasi 3 menit 34 detik yang diunggah Fikri di akun TikTok-nya @bangmorteza, ia disangka menyinggung soal kepercayaan umat Kristen Protestan dan Katolik yang berpotensi menimbulkan kegaduhan. (MKR)