Fikri TikToker Ditangkap atas Kasus Penistaan Agama
Mataram (NTB Satu) – Kasus dugaan penistaan agama kembali mencuat di Tanah Air. Kali ini menyeret nama TikToker Fikri Murthadha (28).
Pria asal Deli Serdang, Sumatra Utara itu ditangkap atas kasus dugaan penistaan agama Kristen melalui unggahan video di media sosial.
Berita Terkini:
- Ali BD soal Kasus Lahan MXGP Samota: Tidak Ada Tindak Pidana, Kerugian Negara Nol!
- Bupati Jarot Resmi Buka Gubernur Cup 2025, Wajibkan Pelajar Sumbawa Tekuni Satu Cabor
- Hingga Pertengahan Desember, Realisasi PAD Lombok Timur 2025 Capai 91 Persen
- Menakar Efektifitas Meritokrasi
“Ia telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 A (2) jo 28 (2) UU ITE serta Pasal 156 A KUHPidana. Untuk ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, dikutip dari Detik, Minggu, 22 Oktober 2023.
Fathir menjelaskan, bahwa Fikri ditangkap pada Sabtu, 21 Oktober 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam video berdurasi 3 menit 34 detik yang diunggah Fikri di akun TikTok-nya @bangmorteza, ia disangka menyinggung soal kepercayaan umat Kristen Protestan dan Katolik yang berpotensi menimbulkan kegaduhan. (MKR)



