Sains & Teknologi

Inilah Sosok Pemilik TikTok, Aplikasi Populer yang Kena Pembekuan Izin di Indonesia

Mataram (NTBSatu) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia mengambil langkah tegas, menghentikan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte Ltd.

Otoritas digital tersebut menilai perusahaan asal Tiongkok ini tidak memenuhi sejumlah kewajiban yang sudah pemerintah tetapkan..

Komdigi menyoroti, kegagalan TikTok dalam memberikan data lengkap periode akhir Agustus 2025. Pada saat itu, berbagai daerah di Indonesia menghadapi demonstrasi besar, namun TikTok hanya mengirimkan sebagian kecil data aktivitas.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengutip Kompas.com, Sabtu, 4 Oktober 2025.

Sebagai penyelenggara sistem elektronik privat, TikTok berkewajiban patuh pada seluruh aturan. Termasuk kewajiban menyediakan data yang diminta otoritas.

Selain masalah data aksi Agustus, Komdigi juga menemukan indikasi penyalahgunaan fitur live streaming untuk praktik perjudian online.

Beberapa akun bahkan terdeteksi melakukan siaran langsung yang mengarah pada aktivitas ilegal tersebut.

Pemilik TikTok

TikTok beroperasi sebagai anak usaha dari ByteDance, raksasa teknologi global yang juga menaungi platform lain seperti Toutiao, Nuverse, hingga Tokopedia di Indonesia.

Struktur kepemilikannya berasal dari campuran investor institusi internasional, para pendiri, serta karyawan.

Sejumlah perusahaan investasi besar masuk dalam daftar pemegang saham, termasuk Blackrock, General Atlantic, KKR, Tiger Global, Coatue, SoftBank, SIG, serta Susquehanna International Group.

IKLAN

Dukungan modal dari para investor global membuat TikTok mampu berkembang pesat di berbagai negara.

Selain institusi keuangan, Zhang Yiming sebagai pendiri ByteDance bersama tim awal masih menguasai sekitar 20 persen saham.

Sementara karyawan ByteDance secara kolektif juga memegang sekitar 20 persen kepemilikan perusahaan.

TikTok menegaskan dalam pernyataan resminya, “Perusahaan ini tidak dimiliki atau dikendalikan oleh pemerintah atau entitas yang dikendalikan negara mana pun”.

Dengan komposisi kepemilikan yang beragam, TikTok hadir sebagai perusahaan swasta global.

Walaupun pemerintah Indonesia membekukan izinnya, pengaruh TikTok di industri digital tetap besar berkat sokongan modal kuat dan kepemimpinan pendiri yang masih aktif mengawasi jalannya perusahaan. (*)

Berita Terkait

Back to top button