Mataram (NTB Satu) – Sub Koordinator Bidang Perlindungan PMI, Dit. Bina Suhanda mengatakan, landasan utama untuk melindungi CPMI dan PMI adalah Undang-undang No. 18 Tahun 2017. Undang-undang tersebut mengatur soal Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“CPMI kerap tertipu dengan dengan iming-iming gaji besar dari calo. Selain itu, CPMI juga dapat uang sebelum berangkat dari para calo,” ujar Suhanda, Rabu, 14 Juni 2023.
Disnakertrans NTB telah melaksanakan Desiminasi Perlindungan CPMI dan PMI di Aula Disnakertrans NTB, Rabu, 14 Juni 2023. Terdapat beberapa pihak yang mengikuti acara tersebut.
“Kegiatan Desiminasi Perlindungan CPMI dan PMI merupakan bentuk nyata untuk memperbaiki sistem pelayanan dan perlindungan PMI. Kami sangat mengharapkan agar CPMI dan PMI dapat hasil yang terbaik kala kerja di luar negeri,” terang Suhanda.
Menurut Suhanda, tindakan preventif berbasis desa adalah hal yang penting untuk memberantas pemberangkatan CPMI ilegal. Sebelum bekerja di luar negeri, masyarakat harus menyelidiki terlebih dahulu soal kesahihan informasi.
Masyarakat harus tahu soal informasi kesempatan kerja, status perusahaan tempat bekerja, kompetensi yang diperlukan, pemahaman soal hak dan kewajiban, kontrak kerja, persyaratan kerja, dan lain-lain.
Khusus untuk penempatan Taiwan, harus dapat dokumen sah dari Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia.
“Masyarakat harus memastikan bahwa dokumen telah lengkap. Kemudian, memahami isi penandatanganan kerja sama yang telah dapat persetujuan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia,” tandas Suhanda. (GSR)