- Bagi pendaftar berstatus anggota Polri di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes Polri untuk mengikuti program beasiswa LPDP kepada LPDP pada saat pendaftaran beasiswa LPDP.
- Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan persyaratan Bahasa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada masing-masing program beasiswa.
- Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
-Kelas Eksekutif
-Kelas Khusus
-Kelas Karyawan
-Kelas Jarak Jauh
-Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
-Kelas Internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri
-Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau
-Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP. - Beasiswa dapat diberikan untuk kelas khusus dalam bentuk progam kerja sama antara LPDP dengan instansi lain.
Lihat juga :
- Pengendalian Inflasi NTB Telan Anggaran Rp295,33 Miliar
- Pembalap ARRC 2024 Sempatkan Nikmati Mandalika Sebelum Balapan
- Didampingi Staf Ahli Wapres, Aji Rum Kawal Penuntasan Lahan Pembangunan IAIN Bima
- Inspektorat Audit Investigasi Keuangan Rp32 Miliar PT GNE
- Aktivis Mahasiswa Lombok Timur Desak Dirut RSUD Soedjono Dipecat