Hukrim

Jaksa Geledah Dinas PUPR NTB, Satu Box Dokumen Proyek Disita

Dalam kasus ini, Kejari telah menetapkan tiga orang tersangka dengan masing-masing inisial SM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek di Dinas PUPR NTB. Kemudian MNR, Konsultan proyek, serta Direktur PT. Indomine Utama, rekanan pelaksaan inisial FS.

Para tersangka saat ini ditiitipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIA Mataram.

Sebagai informasi, proyek jalan TWA Gunung Tunak dikerjakan Dinas PUPR NTB. Berdasarkan data LPSE proyek tersebut menelan anggaran Rp3,499 miliar tahun 2017.

Saat tender proyek jalan tersebut dimenangkan PT Indomine Utama beralamatkan di Jalan Gora, Selagalas, Mataram. Kejari Loteng mulai mengusut proyek tersebut setelah jalan tersebut longsor dan rusak parah pada Agustus 2021.

Akibatnya, jalan menuju TWA Gunung Tunak itu tidak bisa maksimal dilalui masyarakat. (KHN)


Lihat juga :

Selain Dinas ESDM NTB, Jaksa Juga Geledah Kantor PT AMG di Lombok Timur

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button