Dia mengungkapkan, penggeledahan itu berkaitan kelanjutan penyidik mendalami dugaan penyimpangan pekerjaan konstruksi pembangunan jalan akses TWA oleh Dinas PUPR tahun 2017.
“Kami menggeledah sampai pukul 16.10 Wita. Satu kontainer dokumen berhasil disita penyidik,” ucapnya.
Sebelum mendatangi Gedung bertempat di Jalan Majapahit, Kota Mataram itu, sambung Anak Agung, penyidik telah berkoordinasi dengan pegawai Bidang Bina Marga Dinas PUPR NTB.
Penggeledahan itu juga turut didampingi tim Intelejen Kejari Lombok Tengah, serta bantuan keamanan Sabraha Polres Lombok Tengah.
“Selanjutnya, berkas itu kami bawa ke Kantor Kejari Lombok Tengah,” kata Agung.