“Terkait itu, JWH mengatakan ia lalai untuk melakukan perpanjangan izin tinggal,” jelasnya.
Diketahui petugas dari Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram behasil menemukan JWH pada Kamis, 18 Mei 2023 setelah mendapatkan informasi dari Intelkam Polda NTB.
Informasi yang didapat, JWH telah pindah tempat penginapan ke Hotel Seven Seas yang masih berada di Gili Air, Kabupaten Lombok Utara. Karena itu, petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram melakukan penahanan paspor milik JWH.
“Kami menahan paspornya terlebih dulu, setelah itu kami meminta JWH untuk menyelesaikan masalahnya dengan pemilik Kempas Villa dan memenuhi panggilan dari Polsek Pemenang Baru. Selanjutnya, kami minta JWH datang ke kantor untuk melakukan klarifikasi terkait permasalahannya,” pungkasnya.