Sementara untuk mengungkap aliran dana yang diduga berasal dari jaringan narkotika, ia hanya menyerahkan kepada lembaga lain, khususnya Aparat Penegak Hukum (APH) yang memiliki kewenangan penindakan untuk menyisir setiap aliran dana ilegal yang masuk ke kas partai.
“Kewenangan Bawaslu hanya pada pengawasan laporan dana kampanye yang dilaporkan peserta pemilu ke KPU,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengendus adanya indikasi pendanaan politik pada Pemilu 2024 yang berasal dari jaringan narkotika.
Lihat Juga:
- Sebelum Dipenjara Ngomong “Kebenaran akan Terungkap”, Setelah di Lapas Agus Nangis-nangis Minta Pulang
- Zamroni Aziz Apresiasi Kerja Kemenag Lombok Timur, Berhasil Bangun Kerja Sama dengan Semua Stakeholder
- Kinerja Kemenag Lombok Timur Dapat Apresiasi dari Pemda
- DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU RI Imbas Lantik Anggota KPU Lombok Timur
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Jayadi mengatakan bahwa indikasi tersebut bukan merupakan hal baru, melainkan sudah muncul pada Pemilu 2019.
“Sejauh ini apakah ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika, kemudian dananya untuk kontestasi elektoral pada tahun 2024, itu sedang kami berikan pemahaman pada hari ini. Akan tetapi, indikasinya kalau melihat data yang lalu memungkinkan itu ada,” kata Jayadi yang dilansir dari detik. (ADH)