BERITA LOKALBREAKING NEWSKabupaten Bima

Terduga Bandar Narkoba di Bima ‘Kloter Viral Badai NTB’ Ditangkap

Bima (NTBSatu) – Bandar Narkoba asal Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima inisial HR (40 tahun) tertangkap polisi, Sabtu, 11 Januari 2025.

Penangkapan pelaku langsung oleh Kapolsek Bolo, AKP Nurdin, sekitar pukul 04.30 Wita bersama sejumlah personelnya.

Sebagai informasi, terduga bandar HR masuk dalam kloter viral unggahan akun Facebook Badai NTB belakang ini.

HR juga sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda NTB, berdasarkan Surat Permohonan bantuan Penangkapan Nomor : B / 6891 / XII / RES.4.2 / 2024 / Direktorat Resnarkoba, tanggal 26 Desember 2024.

“Kami juga kantongi Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas / 07 / I / 2025 / Satresnarkoba, tanggal 08 Januari 2025,” ujar Kapolsek Bolo AKP. Nurdin.

HR tertangkap di So (Kawasan) Sori Desa Leu Kecamatan Bolo. Dari penangkapan tersebut, Polisi menyita sejumlah barang bukti. Yakni, 1 buah belati, 1 unit HP merek Nokia dan sebuah dompet berisi uang Rp 500.000. Selain terdapat juga 2 kartu ATM BRI, ATM Sinar Mas, ATM Mandiri dan lainnya.

“Setelah tertangkap sementara di Polres Bima, HR selanjutnya ke Polda NTB lewat jalur darat. Di Sumbawa nanti akan estafet ke personel Polda,” pungkasnya.

Nurdin meluruskan, penangkapan HR murni hasil pengembangan dari dua anak buahnya yang tertangkap beberapa waktu lalu. Bukan berdasarkan postingan ‘kloter bandar sabu’ akun Badai NTB.

“Ini murni hasil pengembangan. Pak Direktorat Res Narkoba Polda NTB menghubungi langsung pak Kapolres. Kemudian pak Kapolres menelpon saya untuk menangkap pelaku,” ungkap Nurdin.

Nurdin juga memberikan klarifikasi soal keterlibatannya dalam jaringan narkoba sebagai penerima setoran yang masuk unggahan akun ‘Badai NTB’ belum lama ini. Dia menegaskan bahwa tuduhan tidak benar.

“Itu fitnah. Pak Kapolres sudah menanyakan langsung pada terduga bandar HR terkait hal itu. HR mengaku tidak pernah memberikan uang setoran tiap bulan pada saya seperti yang tuduhan akun Badai NTB,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button