Politik
Pendanaan Politik Rawan dari Jaringan Narkoba, Bawaslu NTB tak Berwenang Mencegah

Mataram (NTB Satu) – Meski indikasi pendanaan politik yang berasal dari jaringan narkotika rawan terjadi, namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak bisa berbuat banyak.
Kendati demikian, Ketua Bawaslu NTB, Itratip akan mendukung penuh jika ada pihak yang melakukan penyisiran terhadap partai-partai yang menggunakan jaringan narkotika sebagai pembiayaan politiknya.
Lihat Juga:
- Bupati Sumbawa Tekankan Peran Strategis PPNS dalam Sukseskan Program Pemerintah Daerah
- Bupati Lombok Timur Manfaatkan Program Desa Berdaya Tekan Angka Kemiskinan
- Pemkab Sumbawa Dukung Percepatan Pengembangan KEK Samota
- Pemkot Mataram Gelontorkan Rp3,76 Miliar Perbaikan Puskesmas Karang Taliwang
“Terkait adanya isu itu, kita mendukung lembaga yang punya kewenagan untuk melakukan pencegahan dan tindakan sesuai dengan aturan,” ujarnya saat dikonfirmasi NTB Satu Rabu 7 Juni 2023.
Pihaknya memang sejauh ini tak punya kewenangan pencegahan maupun penindakan.
Bawaslu lebih jauh hanya akan melakukan pengawasan terhadap dana kampanye yang dilaporkan peserta Pemilu ke KPU.