Politik
Pendanaan Politik Rawan dari Jaringan Narkoba, Bawaslu NTB tak Berwenang Mencegah
Mataram (NTB Satu) – Meski indikasi pendanaan politik yang berasal dari jaringan narkotika rawan terjadi, namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak bisa berbuat banyak.
Kendati demikian, Ketua Bawaslu NTB, Itratip akan mendukung penuh jika ada pihak yang melakukan penyisiran terhadap partai-partai yang menggunakan jaringan narkotika sebagai pembiayaan politiknya.
Lihat Juga:
- Hukum Mandi Keramas Sebelum Puasa Ramadan, Wajib atau Sekadar Tradisi?
- KONI Sumbawa Ungkap Alasan Batal Jadi Tuan Rumah Porprov 2026: Fiskal dan Teknis
- Jejak Karier Plh Kapolres Bima Kota yang Diduga Pernah Terjerat Kasus Narkoba
- Seleksi Dibuka, 37 Jabatan Kepala SMA Sederajat di NTB Kosong
“Terkait adanya isu itu, kita mendukung lembaga yang punya kewenagan untuk melakukan pencegahan dan tindakan sesuai dengan aturan,” ujarnya saat dikonfirmasi NTB Satu Rabu 7 Juni 2023.
Pihaknya memang sejauh ini tak punya kewenangan pencegahan maupun penindakan.
Bawaslu lebih jauh hanya akan melakukan pengawasan terhadap dana kampanye yang dilaporkan peserta Pemilu ke KPU.



