Hukrim

Wakil Bupati Lombok Timur Jadi Saksi soal Kasus KUR Lombok Timur

Mataram (NTB Satu) – Kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) petani Lombok Timur terus bergulir. Kali ini Wakil Bupati Lombok Timur, H. Rumaksi, SJ., memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, Senin, 17 April 2023.

Rumaksi menjalani persidangan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB. Dia menghadiri persidangan didampingi Sekretarisnya, Iwan Setiawan.

Di hadapan majelis hakim, Rumaksi mengaku, terdakwa Amiruddin dan terdakwa Lalu Irham Rafiudin Anum pernah mendatanginya.

Kemudian mereka memintanya mengeluarkan surat rekomendasi perusahaan terkait peluncuran bantuan KUR. Perusahaan yang dimaksud adalah CV ABB, milik terdakwa Lalu Irham.

“Yang ngomong ke saya waktu itu adalah Amiruddin. Dia meminta CV ABB sebagai collecting agent KUR mitra para petani. Untuk mempermudah para petani,” akunya.

Saat ditanya alasannya mengiyakan perusahaan tersebut, orang nomor dua di Lombok Timur itu menjawab, dirinya hanya ingin mempermudah para petani.

“Tapi saya tahu peluncuran ini bermasalah setelah membaca koran,” ucapnya.

Dia pun mengaku tidak mengetahui informasi detail terkait pencairan dana maupun laporan terkait peluncuran bantuan KUR tersebut. Alasannya, karena dia hanya menerbitkan surat rekomendasi itu saja.

“Khusus soal KUR di Lombok Timur ini, saya hanya bertemu Amiruddin sekali saja. Setelah itu tidak tahu. Tidak pernah ada juga kelompok tani yang datang mengadu ke saya,” kata Rumaksi.

“Saya juga tidak tahu berapa jenis dan jumlah kelompok tani yang menerima bantuan tersebut,” sambungnya.

Begitu juga saat disinggung adanya pertemuan antara Ketua HKTI Pusat, Moeldoko dengan beberapa pihak di rumahnya membahas tentang KUR tersebut.

Orang nomor dua di Lombok Timur itu membantah bahwa pertemuan tersebut hanya untuk membahas bantuan KUR petani tembakau di Lombok Barat dan Lombok Tengah.

“Bukan yang di Lombok Timur,” tegasnya.

Rumaksi mengaku dalam pertemuan di Bagek Papan tersebut turut dihadiri Amiruddin dan Lalu Irham Rafiudin Anum. “Selain itu ada juga pihak BNI,” katanya.

Sementara Sekertaris HKTI NTB, Iwan Setiawan, mengatakan dirinya hanya menjalankan tugas yang diperintahkan atasannya.

“Suratnya memang ditunjukkan kepada BNI, tetapi terlebih dahulu diserahkan kepada Lalu Irham,” jawabnya saat majelis hakim menanyakan peran dia dalam surat rekomendasi.

Setelah permasalahan KUR menjadi perbincangan masyarakat, Amiruddin kembali menemui Rumaksi agar Ketua HKTI itu menghubungi Lalu Irham.

Rumaksi menyarankan hakim agar memanggil dan melakukan persidangan terhadap sejumlah pihak yang turut hadir di kediamannya pada September 2020. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button