Hukrim

Bupati Nonaktif Meranti Ternyata Gadaikan Kantornya Rp100 Miliar ke Bank Buat Bangun Jalan

Mataram (NTB Satu) – Bupati nonaktif Meranti, M Adil ternyata menggadaikan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau ke Bank Riau Kepri dengan nilai Rp100 miliar.

Perbuatan Adil terkuak setelah ia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu pun dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar. Dimana penggadaian dilakukan pada 2022.

“Yang digadaikan itu mes Dinas PUPR Meranti dan Kantor Bupati. Aset bangunan dijadikan jaminan pinjaman ke Bank Riau Kepri senilai Rp100 miliar,” kata Asmar, dikutip dari Kompas, Sabtu, 15 April 2023.

Adapun dari Rp100 miliar pinjaman yang diajukan, baru 59 persen yang cair. Kemudian uang gadai digunakan untuk membangun infrastruktur jalan di Meranti.

“Baru digadaikan 2022 kemarin. Tapi uang itu baru cair 59 persen, berarti Rp59 miliar,” imbuhnya.

Akibatnya, Pemkab Meranti harus membayar cicilan Rp3,4 miliar per bulan.

Sedangkan angsuran utang yang baru dibayar Pemkab Meranti baru Rp12 miliar.

Diketahui sebelumnya, M Adil terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Kamis, 6 April 2023 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Ia setidaknya terduga dalam tiga kasus korupsi, yaitu memungut setoran dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), menerima suap dari jasa travel umrah dan menyuap auditor pajak agar Pemkab Meranti mendapatkan status WTP.(RZK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button