Hukrim

Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Sumur BOR Lombok Utara Total Loss

Mataram (NTB Satu) – Penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Lombok Utara terus menggodok kasus dugaan korupsi proyek sumur bor. Bahkan, kasus yang sudah naik ke proses penyidikan itu, untuk total kerugian negara sudah keluar dari BPKP.

Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta menuturkan, untuk audit kerugian negara dari BPKP yaitu total loss. “Yang jelas kerugian negaranya total loss. Untuk jumlahnya nanti saya lihat dulu, karena ini soal angka agar tidak salah sebut,” jelas Kapolres, Kamis 13 April 2023.

Menurut Sudarmanta, untuk tahapan kasus tersebut, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Polda NTB. Hal itu untuk meminta asistensi.

“Beberapa kali kami minta asistensi ke Polda. Penyidik mendapat arahan untuk memperkuat alat bukti,” ujarnya.

Dari kasus tersebut, penyidik Polres Lombok Utara dan Polda NTB juga beberapa kali melakukan gelar. Namun sampai saat ini belum ada penetapan tersangka.

“Masih ada penyempurnaan untuk pemenuhan alat bukti. Nah untuk ini, kami harus koordinasi dengan saksi ahli, semisal dari BPKP sebagai saksi ahli bidang keuangan. Dari saksi ahli pidana juga beberapa kali kami koordinasi,” sebutnya.

Sebagai informasi, penanganan kasus korupsi sumur bor oleh Polres KLU itu datang dari kelompok masyarakat pada tahun 2017. Dalam laporan, tertuang adanya dugaan proyek tersebut mangkrak atau dengan kata lain petani tidak dapat memanfaatkannya.

Selain dugaan mangkrak, dugaan lain muncul terkait pemalsuan dokumen dalam pekerjaan proyek.

Ada tiga titik pekerjaan yang datang dari Dinas Pertanian Lombok Utara tersebut. Lokasinya berada di Kecamatan Pemenang dan Tanjung. Proyek itu menelan dana APBD Tahun 2016.

Hasil audit investigasi oleh BPKP sendiri sudah keluar. Hasil kerugian negara (KN) dari kasus tersebut, nilainya mencapai Rp455 juta. (MIL)


Lihat juga:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button