Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejari Mataram mengantongi kerugian negara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI fiktif di Kantor Unit Gerung, Lombok Barat. Angkanya, mencapai Rp290 juta.
Kasi Intel Kejari Mataram, Harun Al Rasyid menyebut, angka kerugian negara pada kasus tahun 2020-2021 itu berdasarkan hasil hitung dari internal bank.
“Kita tidak pakai BPKP, kita pakai internal bank. Kerugian negaranya sekitar Rp290 juta lebih,” katanya kepada wartawan, Kamis, 22 Februari 2024.
Hasil hitung Satuan Pengawasan Internal (SPI) bank tersebut dinilainya sudah valid. Dia menyebut, SPI menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp2 Miliar. Sedangkan Rp290 juta itu merupakan sisa tunggakan yang sudah disetorkan.
“Audit mereka (SPI) sendiri, tunggakannya tinggal sisa itu (Rp290 juta),” sebutnya.
Berita Terkini:
- Ini 3 Waktu Terbaik untuk Beli dan Jual Emas Menurut Pakar, Ada Bocoran Bulan Krusial
- Dewan Soroti Pembentukan BUMD NTB Capital: Harus Berdampak untuk Masyarakat
- Bantah Pernyataan Pemkot Bima, Rafidin Tegaskan 28 Tambak Udang Tak Miliki IPAL
- 5 Ekor Sapi Mati di Pelabuhan Gili Mas, Sebagian Mulai Sakit, Antrean Truk Menumpuk
Meski begitu, penyidik belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka. Namun, rangkaian pemeriksaan saksi masih dilakukan. Dari 28 warga yang dicatut sebagai penerima, sudah ada puluhan yang telah diperiksa penyidik.
“Yang sudah diperiksa puluhan saksi (penerima), kalau untuk pihak bank-nya sudah semua,” katanya.
Selain itu, sambung Harun, dalam waktu dekat pihaknya mengagendakan pemeriksaan ahli untuk memperkuat perbuatan melawan hukumnya.
“Pemeriksaan ahli minggu depan,” ujarnya.
Diketahui, dugaan korupsi penyaluran KUR BRI ini tidak hanya terjadi di Unit Gerung.