Dirut PT AMG Satu Lapas dengan Bawahannya dan Kadis ESDM NTB
 
						Mataram (NTB Satu) – Direktur Utama PT AMG inisial Psw, tersangka kasus dugaan korupsi proyek tambang pasir besi di Lombok Timur ditahan di Lapas Kelas IIA Mataram.
Dengan begitu, dia satu tempat dengan bawahannya inisial RA dan Kadis ESDM NTB, ZA.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Nanang Ibrahim Soleh menyebutkan, Psw resmi menjadi tahanan terhitung sejak Kamis, 13 April 2023. Kejaksaan menahan Psw untuk mengantisipasi agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
Pasalnya, kata Nanang, tersangka sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejati NTB. “Makanya waktu pemeriksaan di Jakarta, penyidik langsung menjadikannya sebagai tersangka,” kata pengganti Sungarpin itu.
Berita sebelumnya, Psw resmi menyandang status tersangka usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, sejak pagi hingga siang tadi. Dia menyandang status yang sama dengan bawahannya, Kacab PT AMG inisial RA dan Kadis ESDM NTB, ZA.
Dalam kasus ini juga, Kejakasaan berpotensi menetapkan tersangka baru. “Tunggu gelombang berikutnya,” tegas Kajati NTB. (KHN)
Lihat juga:
- Kinerja Lesu, Amman Mineral Catat Rugi Rp2,96 Triliun hingga Kuartal III 2025
- Gubernur Iqbal Pastikan Proyek IJD di Sumbawa Masuk Skema Multiyears
- Minat Umrah Tinggi, Pemprov NTB Upayakan Buka Rute Penerbangan Baru Lombok – Jeddah
- Bareskrim Turun Tangan, Bidik Tambang Ilegal Omzet 1 Triliun di Sekotong
- Tanggapi Sanksi Etik Jelang Pemilihan Rektor Unram, Prof. Hamsu Siapkan Langkah Hukum
- Bupati Iron Minta Menu MBG di Lombok Timur Ikuti Selera Siswa
 
				 
					 
  


