Mataram (NTB Satu) – Direktur Utama PT AMG inisial Psw, tersangka kasus dugaan korupsi proyek tambang pasir besi di Lombok Timur ditahan di Lapas Kelas IIA Mataram.
Dengan begitu, dia satu tempat dengan bawahannya inisial RA dan Kadis ESDM NTB, ZA.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Nanang Ibrahim Soleh menyebutkan, Psw resmi menjadi tahanan terhitung sejak Kamis, 13 April 2023. Kejaksaan menahan Psw untuk mengantisipasi agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
Pasalnya, kata Nanang, tersangka sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejati NTB. “Makanya waktu pemeriksaan di Jakarta, penyidik langsung menjadikannya sebagai tersangka,” kata pengganti Sungarpin itu.
Berita sebelumnya, Psw resmi menyandang status tersangka usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, sejak pagi hingga siang tadi. Dia menyandang status yang sama dengan bawahannya, Kacab PT AMG inisial RA dan Kadis ESDM NTB, ZA.
Dalam kasus ini juga, Kejakasaan berpotensi menetapkan tersangka baru. “Tunggu gelombang berikutnya,” tegas Kajati NTB. (KHN)
Lihat juga:
- Media Gathering DJP Nusa Tenggara: Bahas Modus Penipuan Pajak hingga Isu Perpajakan Terkini
- Semarak HUT ke-52, PDI Perjuangan NTB akan Kunjungi Pejuang Partai Hingga Gelar Mimbar Demokrasi
- Johan Rosihan Cek Pemagaran Laut di Tangerang, Sebut Berpotensi Melanggar Hukum
- KPK Sebut 885 Tambak Udang di NTB Beroperasi Secara Ilegal
- Terdakwa Pembunuhan Istri di Lombok Timur Dituntut Hukuman Mati
- Kadis Aidy Furqan Kembali Dipanggil Polisi Dugaan Pungli DAK Dikbud NTB