Mataram (NTB Satu) – Direktur Utama PT AMG inisial Psw, tersangka kasus dugaan korupsi proyek tambang pasir besi di Lombok Timur ditahan di Lapas Kelas IIA Mataram.
Dengan begitu, dia satu tempat dengan bawahannya inisial RA dan Kadis ESDM NTB, ZA.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Nanang Ibrahim Soleh menyebutkan, Psw resmi menjadi tahanan terhitung sejak Kamis, 13 April 2023. Kejaksaan menahan Psw untuk mengantisipasi agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
Pasalnya, kata Nanang, tersangka sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejati NTB. “Makanya waktu pemeriksaan di Jakarta, penyidik langsung menjadikannya sebagai tersangka,” kata pengganti Sungarpin itu.
Berita sebelumnya, Psw resmi menyandang status tersangka usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, sejak pagi hingga siang tadi. Dia menyandang status yang sama dengan bawahannya, Kacab PT AMG inisial RA dan Kadis ESDM NTB, ZA.
Dalam kasus ini juga, Kejakasaan berpotensi menetapkan tersangka baru. “Tunggu gelombang berikutnya,” tegas Kajati NTB. (KHN)
Lihat juga:
- Transformasi Pariwisata NTB, Gubernur Iqbal Targetkan Satu Event Besar Setiap Minggu
- Efisiensi Berakhir, Sri Mulyani Buka Blokir Anggaran Senilai Rp86,6 Triliun
- Dukung Asta Cita Prabowo, Pemkot Mataram Kembangkan Sekolah Berbasis Karakter
- Krisis Air di Mataram Mengintai, Dewan Minta PT AMGM Tak Lagi Andalkan “Cara Lama”
- Mengenal Program Kompas Sport Pagi yang Kini Dibubarkan, Tayang Hampir 12 Tahun
- Prabowo Bakal Luncurkan Bantuan Guru Honorer dan Renovasi Sekolah di Hardiknas