Dirut PT AMG Satu Lapas dengan Bawahannya dan Kadis ESDM NTB

Mataram (NTB Satu) – Direktur Utama PT AMG inisial Psw, tersangka kasus dugaan korupsi proyek tambang pasir besi di Lombok Timur ditahan di Lapas Kelas IIA Mataram.
Dengan begitu, dia satu tempat dengan bawahannya inisial RA dan Kadis ESDM NTB, ZA.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Nanang Ibrahim Soleh menyebutkan, Psw resmi menjadi tahanan terhitung sejak Kamis, 13 April 2023. Kejaksaan menahan Psw untuk mengantisipasi agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
Pasalnya, kata Nanang, tersangka sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejati NTB. “Makanya waktu pemeriksaan di Jakarta, penyidik langsung menjadikannya sebagai tersangka,” kata pengganti Sungarpin itu.
Berita sebelumnya, Psw resmi menyandang status tersangka usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, sejak pagi hingga siang tadi. Dia menyandang status yang sama dengan bawahannya, Kacab PT AMG inisial RA dan Kadis ESDM NTB, ZA.
Dalam kasus ini juga, Kejakasaan berpotensi menetapkan tersangka baru. “Tunggu gelombang berikutnya,” tegas Kajati NTB. (KHN)
Lihat juga:
- Gubernur Iqbal Tunjuk Nazaruddin Jadi Direktur Utama Bank NTB Syariah
- Hasil Forensik Kematian Brigadir Nurhadi: Leher Dicekik, Tulang Lidah Patah
- Ternyata Cuma 5 SMA Terbaik di Indonesia, 2 Sekolah Swasta, 1 Muhammadiyah
- Rekomendasi Buku Terbaik yang Layak Dibaca dan Wajib Kamu Miliki!
- Mengejutkan, PBB Rilis Daftar Perusahaan Raksasa yang Diduga Terlibat Genosida di Palestina
- Momen Langka dan Gratis, Band Wali Segera Guncang Lombok Timur