Mataram (NTB Satu) – Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mendorong agar mengaktifkan kembali kewenangan MPR RI berupa Ketetapan (TAP) MPR RI.
Hal itu dilakukan untuk mengurai problem konstitusional dan ketatanegaraan yang terlihat 0saat ini.
“Jika intervensi politik tingkat tinggi diperlukan dalam mengurai kebuntuan politik, maka yang melakukannya adalah sebuah lembaga yang cukup kuat dalam sejarahnya,” kata Fahri Kamis 30 Maret 2023 dalam rilis Partai Gelora.
Fahri menjelaskan dalam hirarki peraturan perundangan TAP MPR berada pada urutan kedua di bawah UUD 1945.
“Artinya, MPR RI tidak lagi bisa membuat ketetapan, karena ketetapan produk di atas tahun 2002 tidak masuk dalam hirarki peraturan perundangan. Maka penjelasan Pasal 7 UU 12 Tahun 2011 mutlak harus dihapus dengan Revisi Undang-Undang,” ujarnya.
Menurut Fahri, dengan dihapusnya pasal tersebut, diharapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) bisa ditetapkan sebagai TAP MPR.
Mantan pimpinan DPR RI ini juga mengatakan bangsa besar seperti Indonesia dapat saja di tengah jalan menghadapi tantangan yang berasal dari luar dan dari dalam negeri. Dari luar misalnya, apabila terjadi perang yang berdampak pada kawasan di Indonesia.
“Dari dalam bisa terjadi misalnya, apabila kita membaca ada kesalahan yang berulang-ulang serta berpotensi menciptakan bom waktu dalam demokrasi kita. Sebut saja kesalahan berulang-ulang dalam penyelenggaraan Pemilu yang akhirnya berakibat pada buruknya sistem politik dan kacaunya sistem ketaatanegaraan,” tandasnya.
Fahri menilai perlunya sebuah instrumen yang bisa mengkoreksi sistem representasi secara fundamental pada perbaikan sistem politik dan penyelenggaraan negara secara utuh.
Ia juga menegaskan TAP MPR haruslah lahir dalam keadaan darurat. Bisa dikatakan sebagai Perppu di kamar legislatif untuk melakukan koreksi jalur cepat ketatanegaraan kita.
Kemudian Fahri menyampaikan tujuh catatan untuk mengingatkan semua pihak, khususnya para politisi dan pengambil kebijakan tertinggi, akan pentingnya kewaspadaan jangan sampai bangsa ini menghadapi jalan buntu. (ADH)