Lombok Timur (NTBSatu) – Sebagai Bentuk sinergisiitas bersama insan pers, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Timur bersama Forum Jurnalis Lombok Timur (FJLT) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) terbaru.
Yaitu sosialisasi Perda No 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sabtu, 6 April 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Lesehan Sehati Selong itu membahas Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2). Kemudian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala Bidang PBB-P2 Bapenda Lombok Timur, M. Tohri Habibi, mengatakan dalam Perda tersebut tarif PBB-P2 tahun ini turun menjadi 0,01 persen, dari sebelumnya 0,2 persen.
Sementara tarif PBB-P2 untuk lahan produksi pangan dan ternak turun menjadi 0,08 persen. Di mana sebelumnya 0,1 persen.
Berita Terkini:
- Polisi Tangani Dugaan Penyimpangan Dana Desa Mambalan
- Mundurnya Sekretaris PDIP NTB Tak Ngefek, Pengurus Partai Fokus Pilkada Serentak
- Tunggakan Pajak Bumi Bangunan di Lombok Timur Capai Belasan Miliar
- Kondisi Cuaca Belum Membaik, Pemkot Mataram Tegaskan Masyarakat Tetap Waspada saat Liburan
“Untuk jumlah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), disesuaikan harga di wilayah tersebut,” kata Tohri.
Tohri pun memberikan contoh letak objek pajak di wilayah Selong, tepatnya di Jalan Seruni. Pada tahun 2023, jumlah PBB-P2 yang harus dibayar wajib pajak sebesar Rp18.246. Sementara tahun 2024, PBB-P2 yang harus dibayar sebesar Rp53.712.
Sementara PBB-P2 bagi pengusaha, salah satu contoh di SB Terara, tahun 2023 harus membayar sebesar Rp2.326.438. Sedangkan tahun 2024 sebesar Rp657.904.