BERITA LOKALLombok Timur

Bapenda Lotim Gandeng FJLT Sosialisasikan Perda Pajak Daerah Terbaru

Lombok Timur (NTBSatu) – Sebagai Bentuk sinergisiitas bersama insan pers, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Timur bersama Forum Jurnalis Lombok Timur (FJLT) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) terbaru.

Yaitu sosialisasi Perda No 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sabtu, 6 April 2024.

Kegiatan yang berlangsung di Lesehan Sehati Selong itu membahas Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2). Kemudian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kepala Bidang PBB-P2 Bapenda Lombok Timur, M. Tohri Habibi, mengatakan dalam Perda tersebut tarif PBB-P2 tahun ini turun menjadi 0,01 persen, dari sebelumnya 0,2 persen.

Sementara tarif PBB-P2 untuk lahan produksi pangan dan ternak turun menjadi 0,08 persen. Di mana sebelumnya 0,1 persen.

Berita Terkini:

“Untuk jumlah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), disesuaikan harga di wilayah tersebut,” kata Tohri.

Tohri pun memberikan contoh letak objek pajak di wilayah Selong, tepatnya di Jalan Seruni. Pada tahun 2023, jumlah PBB-P2 yang harus dibayar wajib pajak sebesar Rp18.246. Sementara tahun 2024, PBB-P2 yang harus dibayar sebesar Rp53.712.

Sementara PBB-P2 bagi pengusaha, salah satu contoh di SB Terara, tahun 2023 harus membayar sebesar Rp2.326.438. Sedangkan tahun 2024 sebesar Rp657.904.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button