Mataram (NTBSatu) – PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Indonesia (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) memberlakukan ketentuan baru pembelian tiket online kapal ferry sejak 11 Desember 2023.
Ketentuan baru tersebut berupa pemesanan tiket ferry yang dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal 5 km sebelum pelabuhan, antara lain Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ketapang, dan Pelabuhan Gilimanuk.
Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan yang dipertegas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenhub, KemenPUPR, dan Korlantas Polri menyambut Natal dan Tahun Baru 2023-2024.
Dengan diberlakukannya ketentuan baru tersebut, pengguna jasa tidak bisa melakukan pembelian tiket jika berada dalam radius yang telah ditentukan.
Tujuannya ialah untuk menciptakan pelabuhan dan penyeberangan yang andal dan berkualitas.
Berita Terkini:
- MDMC Gelar Program “Karang Tangguh” di NTB, Upaya Tekan Risiko Dampak Bencana
- Debat Baru Mulai, Calon Wali Kota Bima Nomor Urut 3 Tinggalkan Podium
- Senator Evi Apita Maya Tegaskan Dukung Zul-Uhel di Pilgub NTB 2024
- SMKPP Negeri Bima akan Teruskan Pertanian Berkelanjutan
“Pesan permintaan pengaktifan GPS Location akan muncul jika lokasi smartphone tidak terdeteksi. Perlu menjadi perhatian bahwa peraturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, jadi kami harapkan pengguna jasa dapat memperhatikan dengan baik regulasi radius ini,” ucap Corporate Secretary ASDP Indonesia, Ferry Shelvy Arifin dalam keterangan di situs resmi, dikutip NTBSatu, Senin, 18 Desember 2023.
Pihaknya mengimbau calon penumpang yang membawa kendaraan agar membeli tiket melalui ferizy paling lambat H-1 keberangkatan. Dan pastikan data diri dan kendaraan juga telah terisi dengan benar.
Menurut Ferry sejak aturan baru pembelian tiket ini diberlakukan, lalu lintas di sejumlah titik bufferzone dan stopper menuju pelabuhan dilaporkan lancar.
Berikut adalah area batasan pembelian tiket ferizy:
- Dari sisi terluar Pelabuhan Merak ke Hotel Pesona Merak atau sekitar 4,71 km
- Dari sisi terluar Pelabuhan Bakauheni ke Balai Karantina Pertanian atau sekitar 4,24 km
- Dari sisi terluar Pelabuhan Ketapang ke Terminal Sritanjung atau sekitar 2,65 km
- Dari sisi terluar Pelabuhan Gilimanuk ke Terminal Kargo atau sekitar 2 km. (STA)