Mataram (NTB Satu) – Dendam permintaan uang tidak dipenuhi bibinya, pria inisial R, 25 tahun asal Kota Mataram malah balas dendam dengan mencuri barang bekas milik korban.
Ia menggondol sejumlah barang bekas milik bibinya kemudian dijual ke pasar loak. Saat diinterogasi petugas, perbuatan itu diakui R pada 13 Februari 2023 lalu.
“Saya dendam tidak pernah dikasi uang jajan,” kata pelaku di depan media, Senin 6 Maret 2023.
Barang hasil curiannya itu, seperti timbangan dan sejumlah peralatan pembuatan kue. “Saya jual di tukang rongsokan Rp250 ribu. Hasilnya saya pakai untuk mabuk,” bebernya.
Pelaku berlasan, barang barang bekas milik bibinya dijual karena dikira akan dilelang.
Saat melancarkan aksinya ia dibantu Bolot, temannya yang kini kabur saat akan ditangkap dan hingga kini masih diburu Polsek Sandubaya yang menangani kasus ini.
“Mereka berbagi peran, temannya bobol gudang, kemudian R ini mengambil barang,” kata
Kapolsek Sandubaya Kompol M. Nasrullah.
“Memang dia ini spesialis pencurian di lokasi area rumahnya saja,” ungkap Kapolsek.
Akibat perbuatan terduga pelaku, kini ia harus mendekam di Rutan Mapolsek Sandubaya dan diancam Pasal 363 KUHP, dengan hukuman 7 tahun penjara. (MIL)