Soal Cabut Izin PT. AMG, Gubernur NTB Janji Tindak Lanjut Permintaan Bupati Lombok Timur

Mataram (NTB Satu) – Kasus eksploitasi tambang pasir PT. Anugerah Mitra Graha (AMG) masih terus bergulir. Teranyar, Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy meminta agar perusahaan tersebut angkat kaki dari Pringgabaya, Lombok Timur (Lotim).

Bupati Lotim mengajukan usulan kepada Gubernur NTB agar mencabut izin perusahaan tambang pasir besi tersebut. Padahal, sebelumnya, Bupati Lotim pernah menerbitkan SK IUP untuk PT. AMG pada Juli tahun 2011.

Luasnya mencapai 1.348 hektare di Blok Dedalpak, Pringgabaya. Setelah tiga belas tahun berlalu, Bupati Lotim meminta Gubernur NTB bersikap tegas.

Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah mengatakan, pihaknya telah meminta kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Zainal Abidin untuk menindaklanjuti permintaan dari Bupati Lombok Timur agar mencabut izin PT. AMG.

“Namun, perlu diketahui, pencabutan izin tambang milik PT. AMG merupakan wewenang dari pemerintah pusat,” ujar Zulkieflimansyah, Senin, 27 Februari 2023.

Bupati Lotim beralasan Pemda Lotim telah tidak memiliki kewenangan penuh dalam urusan pertambangan. Sebab, sesuai dengan Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintah bidang kelautan, kehutanan, serta energi dan sumber daya mineral berada di kendali pemerintah pusat dan provinsi.

“Kalau memang masyarakat dan Bupati Lombok Timur tidak setuju dengan pengoperasian PT. AMG, kami akan senang hati menindaklanjuti permintaan tersebut,” tandas Zulkieflimansyah. (GSR)

Exit mobile version