Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB akan melakukan pemanggilan terhadap PT Anugrah Mitra Anugraha (AMG) terkait kasus pertambangan pasir besi di Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.
Kepala seksi penerangan hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan, pemanggilan terhadap pihak PT AMG tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. “Nanti akan dikabari informasi selanjutnya,” kata Efrien kepada ntbsatu.com pada Jumat, 17 Februari 2023.
Kendati demikian, Efrien mengaku dirinya belum mengetahui informasi detail waktu pemanggilan dan siapa perwakilan PT AMG yang akan dipanggil (diperiksa) Kejati NTB.
Diketahui, hingga saat ini sebanyak tujuh orang telah diperika Kejati NTB terkait kasus penambangan pasir besi di Lombok Timur tersebut. Mereka adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Zainal Abidin, HB dan MN dari ESDM.
Berikutnya adalah sekretaris daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi; mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan atau Ali BD; dan Bupati Lombok Timur, M. Sukiman Azmy. Dan yang terakahir pihak PT Semen Baturaja (SMBR) asal Palembang.
Tujuh orang tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kejaksaan Tinggi NTB Nomor: print-01/N.2/Fd.1/01 2023 tanggal 18 Januari 2023.
Mereka diperiksa terkait diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha pertambangan besi di Lombok Timur.
Sebagai informasi, usaha pertambangan Pasir Besi yang diusut Kejati NTB berada di Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) OP Mineral tersebut adalah PT AMG.
PT AMG melakukan kegiatan pertambangan dan pengolahannya menggunakan sistem magnetic separetion, yakni memisahkan antara mineral pengotor dengan prinsip daya magnet. (KHN)