Hukrim

Setelah Diperiksa Kejati NTB, Bupati Lombok Timur Ancam Setop Aktivitas Tambang Pasir Besi

Mataram (NTB Satu) – Usai menghadiri panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sebagai saksi kasus dugaan korupsi tambang pasir besi, Bupati Lombok Timur, M. Sukiman Azmy mulai bersikap terhadap aktivitas tambang oleh PT AMG.

Bupati berjanji akan melakukan evaluasi terhadap PT AMG. Bahkan Bupati tidak segan-segan berjanji akan segera memberhentikan operasionalnya. “Kondisi Dedalpak saat ini di mana-mana ada lubang, dampak aktivitas tambang,” kata Bupati, kemarin.

Padahala kata dia, dulu di lokasi tersebut akan dibangun rekreasi kolam renang, lapangan pacuan kuda, dan lainnya. “Semua yang dijanjikan itu sampai saat ini tidak ada, untuk itu kami akan segera evaluasi dan akan memberhentikan operasionalnya,” tegas Bupati.

Sebelumnya, Bupati tidak membantah jika pada tahun 2011 silam, dirinya yang menerbitkan izin operasional terhadap aktivitas pertambangan oleh PT AMG. Akan tetapi, saat itu sampai dengan usai masa jabatannya di tahun 2013 tidak ada aktivitas tambang, karena ditolak oleh warga.

Lantas Bupati saat itu tak langsung mencabut izin yang sudah diterbitkannya. Bupati beralasan, ketika ada izin tambang tetapi tidak ada aktivitas selama satu tahun, maka izin akan batal dengan sendirinya.

“Itu yang saya ketahui sesuai dengan klausul yang dibuat, dan itu saya jadikan dasar tidak mencabutnya,” sebut Bupati.

Orang nomor satu di Lombok Timur itu juga menjelaskan, aktivitas tambang baru mulai ada pada tahun 2014. Di mana saat itu ia sudah tidak menjabat, dan jabatan Bupati Lombok Timur dijabat Ali Bin Dachlan (Ali BD). “Adanya penambangan tahun 2014, dan itu di luar kewenangan saya,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, pasca-naik ke tahap penyidikan, sebanyak enam saksi telah diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha pertambangan pasir besi di Kabupaten Lombok Timur itu.

Enam orang itu, di antaranya, HB dan MN dari ESDM NTB, Kadis ESDM NTB, Zainal Abidin, Sekda NTB Lalu Gita Ariadi, mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan, dan Bupati Lombok Timur, M. Sukiman Azmy.

Pemeriksaan itu berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor: Print-01/N.2/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button