Hukrim

Giliran Perusahaan Pengangkut Pasir Besi Diperiksa Kejati NTB

Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali memeriksa saksi terkait kasus Pertambangan Pasir Besi di Kabupaten Lombok Timur pada Rabu, 15 Februari 2023.

Kali ini Kejati NTB memeriksa PT Semen Baturaja (SMBR) asal Palembang. Pemeriksaan tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera. “Benar, pemeriksaan masih berlangsung,” katanya kepada wartawan.

Efrien menuturkan, berdasarkan surat pemanggilan, yang diperiksa adalah direktur pejabat teknis pembelian pasir besi PT SMBR. “Tapi untuk nama atau inisialnya belum diketahui,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejati NTB juga memeriksa sejumlah saksi, antara lain Kepala Dinas ESDM NTB, Zainal Abidin, HB dan MN dari ESDM.

Setelah itu, sekretaris daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi, mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan atau Ali BD, dan Bupati Lombok Timur, M. Sukiman Azmy.

Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kejaksaan Tinggi NTB Nomor: print-01/N.2/Fd.1/01 2023 tanggal 18 Januari 2023.

Mereka diperiksa terkait diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha pertambangan besi di Lombok Timur.

Sebagai informasi, usaha pertambangan Pasir Besi yang diusut Kejati NTB berada di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur. Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) OP Mineral tersebut adalah PT AMG.

PT AMG melakukan kegiatan pertambangan dan pengolahan menggunakan sistem magnetic separetion, yakni memisahkan antara mineral pengotor dengan prinsip daya magnet. (KHN)

IKLAN
IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button