Mataram (NTBSatu) – Anggota Bawaslu NTB Suhardi mengancam akan mempidanakan Kepala Desa, hingga perangkat desa yang terlibat dalam deklarasi Forum Kades yang mendukung salah satu Calon Presiden.
“Dan terpenting kepala desa dan ASN melakukan kampanye, itu ada pidana Pemilu-nya. Akan tetapi saat ini masih belum masuk tahap kampanye ya,” jelasnya pada Kamis, 9 November 2023.
Ia pun mengatakan, akan melakukan penelusuran untuk mengumpulkan bukti-bukti, setelah sebelumnya telah membentuk tim kecil.
Berita Terkini:
- Jadwal Libur dan Cuti Bersama Mei 2025, Catat Tanggalnya!
- Ekspose BPKP Tuntas, Jaksa Jadwalkan Periksa Ahli Pidana Kasus PPJ Lombok Tengah
- Kasus Kekerasan Seksual “Walid Lombok” Diinvestigasi Komnas HAM
- Bupati Lombok Timur Kumpulkan Kepala Dinas, Minta PAD Digenjot Serius
“Kami akan melakukan penelusuran terhadap hal itu, siapa saja yang terlibat, berapa orang, bagaimana dia terlibat, itu nanti akan kami munculkan di kajiannya,” ucapnya.
Keterlibatan Kades hingga perangkat desa dalam mendukung salah satu Capres, akan menjadi hal yang penting untuk diatensi. Mengingat vitalnya posisi mereka didalam pemerintahan desa.
“Prinsipnya bahwa Kades, Perangkat Desa, BPD itu pihak yang dilarang sebagai pelaksana dan Tim Kampanye,” paparnya.
“Tetapi ini bukan berarti kami menyimpulkan duluan, tetapi nanti akan ada kesimpulannya, apakah dia ini ada pelanggaran atau tidak,” tandasnya. (ADH)