Hukrim

Tersangka Pembakaran Hotel di Lombok Timur Bertambah Jadi 6 Orang  

Mataram (NTB Satu) – Tersangka Kasus Pembakaran Hotel Layang-layang milik PT Temada Pumas Abadi di Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur kini menjadi 6 orang.

Hal itu disebut Kapolres Lombok Timur, AKBP Heri Indra Cahyo melalui Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Osman. “Ada 5 tersangka tambahan setelah SM,” kata Nikolas pada Sabtu, 18 Februari 2023.

Sebelum penetapan lima tersangka baru, sebanyak ratusan orang warga dibawa ke Polres Lombok Timur menggunakan kendaraan dinas pada Jumat, 17 Februari 2023 untuk diperiksa. “Dari ratusan orang tersebut, hanya 25 orang yang diperiksa.

Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi,” katanya. Keenam tersangka ini merupakan warga Desa Serewe, Kecamatan Jerowaru, yang ikut terlibat pembakaran hotel yang menghanguskan 8 kamar dan 1 unit gudang milik Hotel PT Temada Pumas Abadi.

Setelah diperiksa, dari 25 warga yang dibawa ke kantor Polisi ini 5 orang warga Desa Seriwe ditetapkan sebagai tersangka antara lain: HH alias Nb, Rum alias AL, Sub alias AH, Rus alias AR dan Sah alias Am, dan R alias AR atau SM.

Nikolas menuturkan, seluruh tersangka pembakaran tersebut berasal dari Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang membahayakan keamanan umum diancam pasal 187 ke-1 dan KUHPidana dan atau pasal 170 KUHPidana.

IKLAN

Kini keenam tersangka sudah ditahan di Polres Lombok Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Apakah akan ada tersangka lain? Kita akan terus dalami,” tutup Nikolas. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button