Hukrim

Pengakuan Honorer Pencuri Kulkas di SMKN 7 Mataram, Kulkas Dipikul Sendiri dengan Jalan Kaki

Mataram (NTB Satu) – Terduga pelaku pencurian kulkas di SMK Negeri 7 Mataram inisial M 45 tahun, kini harus menerima nasib mendekam di penjara untuk ke tiga kalinya. Sebelumnya, M juga ditangkap oleh aparat kepolisian dengan kasus tindak pidana yang sama.

“Teduga pelaku kami amankan pada 31 Januari 2023, sementara kejadiannya pada 12 Januari 2023. Kami amankan pelaku di rumahnya, usai menemukan barang bukti kulkas sudah dijual dengan harga Rp 500 ribu, di salah satu tetangga pelaku,” terang Kapolsek Sandubaya, M. Nasrullah, Minggu 12 Februari 2023.

Sementara itu terduga pelaku saat dikonfrontir Kapolsek mengaku melancarkan aksinya tersebut lantaran adanya desakan kebutuhan sehari-hari. M mengaku, dengan profesinya sebagai honorer di sekolah tersebut, masih belum bisa mencukupi hidupnya.

“Saya terpaksa pak, karena penghasilan saya sebagai honorer petugas pengaman tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari,” akunya di depan Kapolsek.

Dijelaskan oleh pelaku, kronologis kejadian tersebut bermula ketika ia melewati ruangan tempat kulkas itu berada.

“Awalnya mau beli makan, saya lihat ruangan terbuka sedikit, saya masuk. Karena ada kulkas di ruangan tersebut, saya langsung ambil dengan cara memikulnya sendiri membawa pergi dengan jalan kaki,” ucapnya.

Usai berhasil membawa kabur kulkas, pelaku kemudian menjualnya dengan harga Rp 500 ribu di salah satu tetangganya. “Kulkas tersebut kemudian saya jual seharga Rp 500 ribu, hasilnya untuk digunakan kebutuhan hidup sehari-hari,” tuturnya.

M juga mengaku sudah beberapa kali masuk penjara dengan kasus yang sama. Bahkan ia sempat menempati hotel prodeo itu selama 2,6 tahun.

Kini ia kembali merasakan dinginnya penjara, dengan ancaman 7 tahun penjara, sesuai Pasal 363 KUHP. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button