Daerah NTB

Aturan Belum Turun dari Pusat, Wajib Booster Pemudik Dikritik

Mataram (NTB Satu) – Jelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H, pemerintah pusat melalui Kementrian Kesehatan RI memperbolehkan warga mudik.

Kendati demikian, pemerintah mewacanakan para pemudik diwajibkan mendapat tiga dosis vaksin Covid-19 agar diperbolehkan mudik tanpa harus melakukan tes kesehatan.

Namun sejauh ini, penjelasan pihak Dinas Kesehatan (Dikes) Provinsi NTB, syarat perjalanan mudik Idul Fitri 1443 H belum diterbitkan pemerintah pusat.

Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Kesling (Kabid P2P) Dikes Provinsi NTB, Badarudin, S.Kep menyampaikan, meski ada rencana diterapkan syarat vaksin booster bagi pemudik, pihaknya akan tetap mengikuti aturan sebelumnya.

“Pernyataan syarat booster itu ada, tetapi secara aturan belum ada. Kita tunggu, mungkin pekan depan akan disebut lebih spesifik,” katanya dikonfirmasi ntbsatu.com, Sabtu, 26 Maret 2022.

Selain itu, ia memastikan pemerintah daerah terus berkomitmen untuk bersama memutus mata rantai Covid-19. Terbukti di saat MotoGP Mandalika, tidak ada satu official maupun pembalap yang terpapar virus.

Official dan rider sudah dites PCR sebelum hari keberangkatan hari Ahad kemarin, dan satu pun hasilnya tidak ada yang negatif,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi V Dapil NTB II, H. Suryadi Jaya Purnama atau SJP mengatakan, wacana aturan terbaru perjalanan mudik terkesan mengada-ngada dan tidak sesuai situasi terkini.

Sebab, aturan terkait yang terakhir, yaitu SE Satgas Covid 19 Nomor 11 Tahun 2022 menyatakan bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes PCR atau Antigen.

“Aturan mudik yang akan dikeluarkan pemerintah justru memperlihatkan suatu kemunduran atas situasi Covid-19 yang ada saat ini,” jelas SJP dalam rilisnya yang diterima ntbsatu.com.

Menurutnya, situasi saat ini sudah membaik, di mana hal ini terlihat dari jumlah kasus harian Covid-19 yang hanya berkisar sekitar 6 ribu kasus per hari.

Sehingga sudah jauh lebih rendah daripada puncak gelombang kedua Covid-19 pada bulan Februari 2022 yang berada pada kisaran angka 60 ribu kasus per hari.

Ditambah pendapat para ahli dari WHO pada bulan Januari 2022 lalu telah menyatakan bahwa booster vaksin tidak diperlukan bagi orang dewasa dan anak yang sehat.

“Jangan sampai masyarakat menangkap kesan bahwa aturan mudik tersebut dibuat sebagai alasan untuk menghabiskan stok alat pengetesan antigen atau PCR saja,” tegas Anggota DPR RI Fraksi PKS tersebut.

Sementara, seorang mahasiswa Universitas Mercubuana Yogyakarta, Firman Puasa keberatan dengan wacana pemerintah mengenai aturan tersebut lantaran ia dalam waktu dekat akan melakukan mudik ke kampung halamannya di Desa Nisa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

Dikatakannya, regulasi vaksin dosis kedua tanpa tes PCR dan Antigen lebih meringankan ketimbang diwajibkan dosis Booster. “Sudah bagus yang sekarang tidak membebankan,” ujarnya menjawab ntbsatu.com, Sabtu, 26 Maret 2022.

“Pemerintah jangan memberatkan syaratnya, lebaran bukan hanya pulang kampung, tapi juga beribadah,” tutupnya.

Sebagai informasi, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan, bagi pemudik yang sudah divaksin dosis pertama, syaratnya wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan.

Sementara, bagi yang sudah divaksinasi lengkap atau dua dosis harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan mudik.

Selain itu, Pemerintah juga akan menyediakan posko vaksinasi untuk melayani pemudik yang belum melakukan vaksin kedua atau vaksin Booster.

Selanjutnya, Kementerian Perhubungan RI akan mengeluarkan aturan resmi syarat perjalanan selama mudik Lebaran 2022. Aturan ini nantinya akan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. (DAA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button